Jakarta (tutur.co.id) — Lonjakan penggunaan layanan pinjaman online di Indonesia kian terlihat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) telah menembus Rp100,69 triliun per Februari 2026.
Angka tersebut tumbuh signifikan sebesar 25,75% secara tahunan (year-on-year), sekaligus meningkat dibandingkan posisi Januari 2026 yang berada di level Rp98,54 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyebut tren ini mencerminkan tingginya permintaan pembiayaan berbasis digital di masyarakat.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75% year-on-year dengan nilai nominal sebesar Rp100,69 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Di tengah pertumbuhan tersebut, risiko kredit juga mengalami kenaikan. Tingkat wanprestasi agregat atau TWP90 tercatat berada di level 4,54%, meningkat dari 4,38% pada bulan sebelumnya. Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa ekspansi pinjaman digital juga diiringi dengan potensi risiko yang perlu diwaspadai.
“ Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,54%,” jelasnya.
Selain pinjol, OJK juga mencatat lonjakan signifikan pada industri pergadaian. Hingga Februari 2026, pembiayaan sektor ini tumbuh 61,78% secara tahunan menjadi Rp152,4 triliun. Pertumbuhan tersebut turut mendorong kenaikan aset industri pergadaian dari Rp171,07 triliun menjadi Rp182,71 triliun.
Mayoritas penyaluran pembiayaan masih didominasi produk gadai yang mencapai Rp126 triliun atau sekitar 83,01% dari total pembiayaan industri pergadaian.
Sementara itu, kinerja industri modal ventura menunjukkan pertumbuhan yang lebih moderat. Pembiayaan tercatat naik 0,78% secara tahunan menjadi Rp16,46 triliun, dengan total aset mencapai Rp27,63 triliun.
Secara keseluruhan, OJK menilai sektor pembiayaan alternatif terus berkembang dan menjadi salah satu penopang akses keuangan masyarakat. Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, pengawasan tetap diperkuat guna menjaga kualitas pembiayaan dan stabilitas sektor keuangan.

