Washington (Tutur.co.id) — Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memecat Jaksa Agung Pam Bondi pada Kamis, 2 April 2026, di tengah meningkatnya tekanan politik terkait penanganan dokumen kasus Jeffrey Epstein.
Keputusan tersebut diumumkan Trump melalui platform Truth Social, dengan menunjuk Wakil Jaksa Agung Todd Blanche sebagai pejabat sementara yang memimpin Departemen Kehakiman.
Sejumlah media arus utama seperti Reuters, The Washington Post, dan The Guardian melaporkan bahwa pemecatan ini berkaitan dengan ketidakpuasan Trump terhadap kinerja Bondi, termasuk penanganan berkas Epstein yang memicu kontroversi luas.
Selain itu, Bondi juga dinilai tidak cukup cepat dalam menindak pihak-pihak yang menjadi target politik Trump yang dianggapnya memperdalam ketegangan internal di lingkaran pemerintahan.
Kasus Epstein sendiri telah lama menjadi isu sensitif di Amerika Serikat, terutama terkait transparansi dokumen dan dugaan keterlibatan sejumlah tokoh penting.
Namun, tidak ada laporan dari media arus utama yang mengaitkan langsung pemecatan Bondi dengan opini publik bahwa perang AS terhadap Iran digunakan sebagai pengalihan isu dari skandal Epstein.
Beberapa laporan justru menyebut bahwa pemecatan ini berpotensi mengembalikan perhatian publik ke isu Epstein yang sebelumnya sempat meredup akibat dinamika geopolitik

