Jakarta (tutur.co.id) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan apresiasi atas putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan tersebut dinilai mencerminkan rasa keadilan serta sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Ketua Komisi III DPR Habiburrahman menyatakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan telah menjalankan tugasnya secara profesional. Ia menegaskan bahwa kerja kreatif memiliki karakter berbeda dibanding pengadaan barang atau jasa pada umumnya, sehingga perlu dipahami secara tepat dalam proses penegakan hukum.
