Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan mengenai optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional di Indonesia.
Dalam keterangannya, Yassierli menyebut bahwa skema WFH dilakukan satu hari dalam sepekan. Ia menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengoptimalkan penggunaan energi di lingkungan kerja. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi atau menghilangkan hak-hak pekerja yang tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
