Jakarta (tutur.co.id) — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi nasional pada Maret 2026 sebesar 0,41% secara bulanan (month-to-month/mtm), 0,91% secara tahun berjalan (year-to-date/ytd), dan 3,48% secara tahunan (year-on-year/yoy). Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat berada di level 110,95.
“Pada Maret 2026, terjadi inflasi secara month to month 0,41% dan inflasi year on year sebesar 3,48%,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
Secara spasial, inflasi tahunan tertinggi terjadi di Aceh sebesar 5,31% dengan IHK 114,01, sementara terendah terjadi di Lampung sebesar 1,16% dengan IHK 110,32.
Pada level kabupaten/kota, inflasi tahunan tertinggi tercatat di Kota Gunungsitoli sebesar 6,30%, sedangkan terendah terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan sebesar 0,69%. Bahkan, deflasi tahunan tercatat di Kabupaten Minahasa Utara sebesar 0,31%.
Dari sisi komponen, inflasi inti pada Maret 2026 tercatat sebesar 2,52% yoy, dengan inflasi bulanan 0,13% dan tahun berjalan 0,93%.
BPS mencatat kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan dengan andil sebesar 0,32%. Komoditas yang dominan antara lain ikan segar, daging ayam ras, beras, telur ayam ras, cabai rawit, minyak goreng, dan daging sapi.
Sementara itu, secara tahunan, tekanan inflasi terbesar berasal dari kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga dengan andil 1,08%. Komponen utama penyumbang adalah tarif listrik dan biaya sewa rumah.
Menurut Ateng, kenaikan tarif listrik menjadi faktor signifikan karena adanya normalisasi tarif setelah sebelumnya diberikan diskon 50% pada awal tahun lalu.
“Khusus tarif listrik, dorongan inflasinya disebabkan karena tarif kembali normal setelah diskon,” jelasnya.
Data ini menunjukkan bahwa tekanan inflasi pada Maret masih dipengaruhi faktor musiman seperti konsumsi pangan saat Ramadan dan Lebaran, serta penyesuaian kebijakan tarif energi.
Meski demikian, inflasi tahunan yang berada di kisaran 3,48% masih relatif terkendali dalam rentang sasaran pemerintah, memberikan ruang bagi stabilitas daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.

