Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merevisi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Selasa, 31 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya memperdalam likuiditas pasar modal domestik.
Dalam catatan Stockbit Sekuritas, BEI tetap memberikan relaksasi bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan baru tersebut, dengan skema penyesuaian bertahap sesuai kapitalisasi pasar.
Untuk emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun, BEI menetapkan dua skenario. Pertama, jika free float masih di bawah 12,5% per 31 Maret 2026, maka emiten wajib meningkatkan menjadi minimal 12,5% pada 31 Maret 2027 dan mencapai 15% pada 31 Maret 2028.
Kedua, bagi emiten dengan free float di kisaran 12,5%–15%, kewajiban pemenuhan 15% harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2027.
Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang, yakni hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15%.
Tidak hanya untuk emiten eksisting, BEI juga mengubah persyaratan free float bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Dalam aturan terbaru, calon emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diwajibkan memiliki free float minimal 25%. Untuk kapitalisasi Rp5 triliun hingga Rp50 triliun, batas minimum ditetapkan 20%, sedangkan perusahaan dengan kapitalisasi di atas Rp50 triliun cukup memenuhi 15%.
Adapun untuk calon emiten dengan nilai penghimpunan dana jumbo minimal Rp30 triliun, BEI akan menetapkan ketentuan free float secara khusus.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pasar, memperluas basis investor, serta memperkuat transparansi dan tata kelola perusahaan tercatat.
Dengan peningkatan porsi saham publik, likuiditas perdagangan diharapkan meningkat, sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi investor ritel maupun institusi untuk berpartisipasi di pasar modal Indonesia.

