Jakarta (Tutur.co.id) – Militer Iran yang digawangi Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) beberapa kali kedapatan menggunakan bom tandan untuk menyerang balik Amerika Serikat dan Israel. Namun tak sedikit yang masih belum familiar dengan apa itu bom tandan termasuk mekanisme, dampak serta boleh tidak bom jenis ini digunakan dalam perang.
Bom tandan yang juga dikenal dengan sebutan bom curah atau bom cluster ini adalah jenis senjata yang dirancang untuk menyebarkan sejumlah besar submunisi atau “bom kecil” di area yang luas. Senjata ini dapat dijatuhkan dari pesawat terbang atau ditembakkan melalui artileri, roket, dan rudal dari darat.
Tujuan utamanya adalah untuk menghancurkan target yang tersebar, seperti konsentrasi pasukan, konvoi kendaraan militer, atau infrastruktur seperti landasan pacu bandara.
Mekanisme Kerja dan Dampak Bom Tandan
Berbeda dengan bom konvensional yang memiliki satu hulu ledak tunggal, bom tandan berfungsi sebagai wadah atau kontainer yang membawa puluhan hingga ratusan submunisi di dalamnya. Proses kerjanya secara umum terbagi empat tahap yakni peluncuran, pemisahan, penyebaran dan ledakan.
Untuk dampaknya tentu lebih mengerikan. Hal itu yang membuat bom tandan dianggap sebagai salah satu senjata paling kontroversial dalam peperangan modern. Dua alasannya yakni sifatnya yang tidak pilih-pilih dan juga kemungkinan bom gagal meledak sehingga potensi jadi bom Waktu.
Karena menyebar di area yang sangat luas, bom tandan sulit untuk diarahkan secara presisi hanya pada target militer. Jika digunakan di dekat pemukiman penduduk, risiko jatuhnya korban sipil sangat tinggi selama serangan berlangsung.
Dan masalah paling kritis adalah tingkat kegagalan ledakan yang signifikan. Banyak submunisi yang tidak meledak saat menyentuh tanah karena berbagai faktor (seperti jatuh di tanah lunak atau kegagalan teknis). Submunisi yang gagal meledak ini berubah menjadi ranjau darat yang tetap aktif dan berbahaya selama bertahun-tahun atau bahkan puluhan tahun setelah konflik berakhir.
Status Hukum Internasional: Konvensi Munisi Tandan
Karena dampak kemanusiaan yang mengerikan, komunitas internasional membentuk Konvensi Munisi Tandan (Convention on Cluster Munitions – CCM) yang diadopsi pada 2008 di Dublin dan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2010 silam.
Ketentuan utama konvensi yakni larangan penggunaan bom tandan dalam situasi apapun. Termasuk juga larangan untuk mengembangkan dan memproduksi bom tandan tentunya. Negara anggota dalam konvensi juga diwajibkan untuk memusnahkan stok yang dimiliki.
Hingga saat ini, lebih dari 110 negara telah meratifikasi konvensi ini. Namun, perlu dicatat bahwa beberapa negara produsen dan pengguna utama senjata ini seperti Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Israel dan Iran belum bergabung dalam perjanjian tersebut. Indonesia sendiri telah menandatangani konvensi ini pada tahun 2008.

