Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan banyak wajib pajak mengeluhkan penggunaan sistem Coretax yang dinilai sulit dipahami saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Menurutnya, kendala utama yang dirasakan pengguna berkaitan dengan desain sistem serta dukungan perangkat lunak yang belum sepenuhnya optimal.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak terus melakukan perbaikan pada sistem tersebut, terutama dalam meningkatkan kecepatan pemrosesan data dan kemudahan penggunaan bagi wajib pajak. Selain itu, upaya edukasi kepada masyarakat juga akan diperkuat agar para wajib pajak lebih memahami penggunaan sistem perpajakan berbasis digital tersebut.
