Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kemenkeu Klarifikasi Isu Kurang Bayar SPT Menkeu, Tegaskan Sesuai Ketentuan

Kemenkeu Klarifikasi Isu Kurang Bayar SPT Menkeu, Tegaskan Sesuai Ketentuan

Hukum Gusti Tetiro27 Maret 2026 / 09:38 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkeu. Dari jumlah tersebut, 22 pejabat berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Rabu (28/1/2026),
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkeu. Dari jumlah tersebut, 22 pejabat berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Rabu (28/1/2026),
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai Menteri Keuangan yang disebut memiliki kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait mekanisme pelaporan pajak yang berlaku.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa Menteri Keuangan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menteri Keuangan selaku Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima tutur.co.id, Kamis (27/3/2026).

Deni menjelaskan, dalam sistem perpajakan Indonesia, status kurang bayar merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Dalam kondisi tersebut, seluruh penghasilan akan digabungkan dalam penghitungan pajak tahunan, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah.

Situasi ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan selisih antara jumlah pajak yang telah dipotong dengan total pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif pajak progresif. Dengan demikian, adanya kurang bayar tidak serta-merta mencerminkan ketidakpatuhan, melainkan bagian dari mekanisme normal dalam sistem pelaporan pajak.

Untuk meningkatkan akurasi dan kemudahan pelaporan, pemerintah juga telah mengembangkan sistem Coretax yang memungkinkan integrasi data perpajakan secara otomatis atau prepopulated, termasuk bukti potong dari berbagai sumber penghasilan.

“Sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas,” jelas Deni.

Kementerian Keuangan pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu, serta memanfaatkan sistem yang telah tersedia guna memastikan kepatuhan dan transparansi dalam pelaporan pajak.

Baca Juga  ECB Naikkan Suku Bunga Pertama Kali Sejak 2023, Perang AS-Iran Picu Alarm Inflasi Eropa
Coretax headline Kementerian Keuangan pajak kurang bayar SPT Tahunan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLokasi Layanan SIM Keliling 27 Maret 2026
Next Article Malaysia dan Thailand Masuk Daftar Negara yang Diperbolehkan Iran Lewati Selat Hormuz, Indonesia Kapan?

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

KPK Telusuri Pemberian Fasilitas Kendaraan Kepada Pejabat Bea Cukai dari Pegusaha

Ahmad Nuryaman26 Mei 2026 / 10:24 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.