Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Techno»Kemkomdigi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila di Platform X

Kemkomdigi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila di Platform X

Techno Sasha Widiawati10 Januari 2026 / 03:24 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang diduga dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan belum adanya pengaturan yang eksplisit dan memadai dalam Grok AI untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata, khususnya yang melibatkan warga Indonesia. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri seseorang.

Kemkomdigi memandang manipulasi digital terhadap foto pribadi tidak hanya sebagai pelanggaran kesusilaan, tetapi juga sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Praktik semacam ini berisiko menimbulkan dampak psikologis, sosial, hingga kerusakan reputasi bagi korban.

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi saat ini melakukan koordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan konten deepfake asusila, serta penyediaan prosedur penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

Alexander menegaskan bahwa setiap PSE yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan teknologi yang mereka sediakan tidak disalahgunakan sebagai sarana eksploitasi seksual, pelanggaran privasi, maupun perusakan martabat individu. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional menjadi syarat mutlak bagi seluruh PSE.

Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif dari penyedia layanan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X di wilayah Indonesia.

Dari sisi regulasi, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan terkait pornografi diperkuat melalui Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal tersebut mengatur definisi pornografi serta ancaman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal sepuluh tahun, atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Prabowo Bertemu Presiden Korsel, Kerja Sama Pertahanan hingga AI

Kemkomdigi menegaskan bahwa baik penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Alexander juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk melaporkan kepada aparat penegak hukum serta mengajukan pengaduan resmi ke Kemkomdigi.

Melalui langkah ini, Kemkomdigi menegaskan komitmennya menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, bermartabat, dan menghormati hak privasi setiap warga negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan. (sas)

Artificial intelligence
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHuawei Luncurkan MatePad 12 X 2026, Tablet Tipis dengan Fitur Produktivitas Setara PC
Next Article xAI Batasi Fitur Gambar Grok di Platform X Usai Disorot soal Konten Seksual Berbasis AI

Berita Lainnya

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta Lewat Forum CorpU Association Insight

17 Juli 2026 / 14:42 WIB

Menuju Era Baru AI, Apple Resmi Ungkap iOS 27 dengan Revolusi Siri AI

16 Juli 2026 / 14:14 WIB

Mobil Mitsubishi Bakal Diproduksi Karyawan Robot, Mulai 2027!

15 Juli 2026 / 13:07 WIB

Telkom dan EDB Singapura Perkuat Kolaborasi Infrastruktur Digital Berkelanjutan

13 Juli 2026 / 20:33 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Peran dalam Pemajuan Kebudayaan

Gusti Tetiro08 Februari 2026 / 11:08 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.