Jakarta (Tutur.co.id) – Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas distorsi guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan menyatakan pemerintah telah menjamin perlindungan korban, termasuk pembiayaan perawatan medis.
“Sudah ada kejelasan dan kepastian bahwa biaya medis akan ditanggung oleh negara. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) telah menyatakan komitmennya dan Kementerian Kesehatan juga siap menggratiskan seluruh proses perawatan hingga tuntas,” ujar Munafrizal di Jakarta, Kamis 19 Maret 2026.
Koordinasi telah dilakukan dengan LPSK dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh. Di sisi penegakan hukum, Kementerian HAM mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah memulai penyelidikan, dengan penekanan agar proses berjalan profesional dan berbasis bukti.
Penanganan kasus juga dinilai perlu dilakukan secara sinergis, menyusul penahanan empat anggota BAIS TNI oleh Puspom TNI yang diduga terlibat. Munafrizal menekankan koordinasi Polri dan TNI menjadi kunci pengungkapan perkara secara tuntas.
Kementerian HAM turut mendukung pembentukan panitia kerja oleh Komisi III DPR RI serta kolaborasi intensif antar-lembaga HAM nasional, termasuk Komnas HAM dan LPSK, untuk mengawal kasus hingga selesai.
Munafrizal menegaskan kasus ini memiliki dimensi strategis karena menjadi perhatian publik dan sorotan internasional.
“Kasus ini merupakan batu uji atas kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, untuk itu harus dipastikan tidak terjadi reduksi maupun distorsi dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia menambahkan perhatian Komisioner Tinggi HAM PBB dan Pelapor Khusus PBB menunjukkan dampak kasus ini terhadap persepsi global.
“Penegakan hukum yang serius dan kolaborasi multipihak dalam penuntasan kasus ini adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap Indonesia,” kata Munafrizal.
Kementerian HAM menilai kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan pembela HAM dan kualitas demokrasi di Indonesia.

