Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan panduan khusus terkait pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 H yang berpotensi bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Kebijakan ini difokuskan untuk wilayah Bali guna menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, belum lama ini menegaskan bahwa panduan pelaksanaan ibadah ini disusun bersama pemerintah daerah dan tokoh lintas agama.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib dalam rilis yang dimuat di laman Kemenag.go.id.
Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija, menjelaskan pedoman ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski demikian, pedoman ini juga bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan takbiran pada daerah yang terdapat komunitas Hindu, apabila momen Idulfitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.
Berikut aturan resmi pelaksanaan takbiran di Bali jika bertepatan dengan Nyepi:
Pelaksanaan Takbiran
- Dilaksanakan di masjid atau musala terdekat
- Wajib berjalan kaki (tidak menggunakan kendaraan)
- Tanpa pengeras suara
- Dilarang menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lain
- Menggunakan penerangan secukupnya
- Waktu pelaksanaan: pukul 18.00 – 21.00 WITA
Pengamanan dan Ketertiban
- Menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau musala
- Wajib berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat
Pengamanan tidak hanya dilakukan aparat, tetapi melibatkan berbagai unsur:
- Prajuru Desa Adat
- Pengurus masjid atau musala
- Pecalang
- Linmas
- Aparat desa/kelurahan
Seluruh pihak bekerja secara terkoordinasi untuk menjaga ketertiban selama Nyepi dan takbiran berlangsung bersamaan. Kemenag menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku nasional, melainkan hanya untuk Bali dan bersifat situasional.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” kata Thobib Al Asyhar.
Panduan ini tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani berbagai tokoh dan pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster.
Kementerian Agama berharap masyarakat memahami kebijakan ini sebagai bentuk kearifan bersama. Penyesuaian pelaksanaan ibadah dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kerukunan di tengah keberagaman Indonesia.
Aturan takbiran saat Nyepi di Bali 2026 menegaskan satu hal penting: toleransi bukan sekadar wacana, tetapi praktik nyata. Dengan pembatasan yang terukur dan sinergi lintas pihak, pemerintah berupaya memastikan dua perayaan besar tetap berjalan secara harmonis.

