Jakarta (Tutur.co.id) – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaringan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menekan potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk dugaan mark up harga bahan baku yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Tak sedikit SPPG nakal yang juga telah terendus melakukan kecurangan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan pihaknya membuka ruang pengawasan seluas-luasnya, baik dari publik maupun aparat penegak hukum.
“Kita memang membuka diri untuk masyarakat secara terbuka memantau seluruh proses yang ada di SPPG, dan sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu Kejagung yang ada di daerah. Seperti diketahui bahwa di daerah-daerah ada Kejaksaan Negeri, tetapi Jamintel memiliki intel-intel yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa,” katanya Selasa 17/3/2026.
Dana Mengalir Besar, Pengawasan Diperketat
Penguatan pengawasan dinilai krusial mengingat besarnya anggaran yang disalurkan langsung ke unit SPPG di seluruh Indonesia.
Saat ini, jumlah SPPG telah mencapai 25.570 unit. Setiap bulan, dana disalurkan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui virtual account ke masing-masing unit.
Di wilayah Jawa dan Sumatera, satu SPPG rata-rata menerima sekitar Rp1 miliar per bulan. Sementara di wilayah dengan biaya tinggi seperti Papua dan kawasan timur Indonesia, jumlahnya bisa lebih besar.
“Setiap SPPG rata-rata di Jawa dan Sumatera itu menerima uang per bulan Rp1 miliar, kecuali untuk daerah-daerah dengan kemahalan tinggi seperti Papua, daerah-daerah timur ya bisa di atas itu. Nah, karena uang itu banyak mengalir di bawah, BGN sudah memiliki komponen pengawasan, yaitu Deputi Pemantauan dan Pengawasan, dan kita juga sudah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh pengeluaran yang ada,” papar Dadan.
Libatkan Pengawasan Internal dan Eksternal
Selain menggandeng Kejagung, BGN juga mengandalkan pengawasan internal melalui Deputi Pemantauan dan Pengawasan. Audit penggunaan anggaran turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Melalui penguatan sistem ini, BGN berharap tata kelola program semakin transparan dan akuntabel.
BGN juga mengingatkan seluruh mitra pelaksana agar mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) dalam penggunaan anggaran. “Jadi mohon digunakan dengan optimal dan se-transparan mungkin untuk penggunaan Program MBG,” tuturnya.

