Jakarta (Tutur.co.id) – Kondisi global khususnya yang terjadi di Timur Tengah membuat pasokan energi dunia tak dipungkiri terguncang. Hal ini yang membuat pemerintah Indonesia juga harus menerapkan strategi khusus untuk melakukan penghematan energi.
Pemerintah saat ini tengah menyusun strategi penghematan energi di sektor publik yang mencakup pendidikan, kesehatan dan pelayanan umum sebagai lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Kebijakan penghematan energi lintas sektor tersebut direncanakan mulai berlaku pada April 2026.
“Langkah efisiensi harus disusun secara terukur dan berbasis data konsumsi energi serta tingkat mobilitas di masing-masing sektor, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan bagi masyarakat,” kata Pratikno pada Selasa 17/3/2026.
Menurut Pratikno, langkah ini telah dibahas dalam Rapat Koordinas Teknis (Rakornis) Kebijakan Penghematan BBM yang digelar secara daring. Dan pemerintah juga telah memastikan langkah strategis penghematan energi ini tidak akan mengganggu proses pelayanan publik.
Pemerintah menyepakati lima strategi utama penghematan energi lintas instansi, yakni penerapan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), penguatan pemanfaatan platform digital, pembatasan mobilitas perjalanan dinas.
Kemudian penerapan strategi hemat energi pada operasional gedung perkantoran serta penyesuaian metode pembelajaran daring dan luring sesuai karakteristik mata pelajaran.
Untuk menjaga kualitas pendidikan, kata Prtikno, kegiatan pembelajaran yang bersifat praktikum tetap diarahkan berlangsung secara tatap muka.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi akan dirumuskan dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto yang memuat gambaran konsumsi energi di sektor pembangunan manusia dan kebudayaan serta rekomendasi langkah penghematan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

