Jakarta (tutur.co.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pihak terkait pasal dalam perkara polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta.
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur). Oleh karena itu, MK menyimpulkan tidak terdapat keraguan untuk menolak permohonan tersebut dalam perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026.
