Jakarta (Tutur.co.id) – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama itu mengaku bersyukur bisa merayakan Lebaran di rumah, bukan di rumah tahanan negara atau rutan.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” kata Yaqut kepada jurnalis.
Ketika ditanya bahwa dirinya dapat berlebaran di rumah karena permintaan keluarga, Yaqut mengonfirmasinya. “Permintaan kami,” ucapnya.
Yaqut kemudian berjalan ke arah tangga untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan Yaqut masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Dari tadi malam hingga pagi ini (Selasa, 24/3/2026), tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur,” papar Budi.
Budi menjelaskan pemeriksaan kesehatan itu dilakukan dalam rangka proses pengembalian Yaqut menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) KPK. Sebelumnya dia sebagai tahanan rumah.
Selain itu, Dia mengatakan penyidikan kasus kuota haji mengalami kemajuan secara positif. “Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret malam. Hal tersebut diungkap Silvia Rinita Harefa. Istri terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan itu mengungkapkan ada informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan negara atau rutan.
“Tadi sih sempat nggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam. Kata orang-orang di dalam ya, nggak ada. Beliau enggak ada,”kata Silvia.
KPK pun mengkonfirmasi kabar tersebut. Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

