Jakarta (Tutur.co.id) – Yaqut Cholil Qoumas atau sering dipanggil Gus Yaqut akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Kini ia resmi ditahan. Lalu siapa sosok Gus Yaqut dan bagaimana sepak terjangnya selama ini?
Dikenal sebagai tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), puncak karier Yaqut terjadi saat menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia. Namun di Kementerian Agama ini justru karier Yaqut sepertinya juga harus ‘tamat’.
Yaqut Cholil Qoumas lahir pada 4 Januari 1975 di Rembang dari orang tua KH Muhammad Cholil Bisri dan Nyai Muhsinah. Kyai Muhammad Cholil Bisri sendiri bukan orang sembarangan. Ia dikenal sebagai ulama besar NU dan juga salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dengan kata lain, pamannya juga tokoh dan ulama besar yakni Ahmad Mustofa Bisri atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Mus. Jadi secara keturunan, Yaqut memang punya garis kerabat orang-orang besar.
Jalur pendidikan Yaqut sebagian besar di Rembang mulai dari SD hingga SMA. Ia pernah kuliah sosiologi di Universitas Indonesia namun tidak selesai. Ia juga dibesarkan di lingkungan pesantren Raudhatut Thalibin Leteh, Rembang.
Karier Politik dan Organisasi
Beberapa posisi penting yang pernah dipegang Yaqut. Ia tercatat sebagai Bupati Rembang periode 2005–2010. Lalu menjadi anggota DPR dari Fraksi PKB periode 2015-20020.
Puncaknya, Yaqut diangkat menjadi Menteri Agama RI ke-24 pada 23 Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju.
Setelah masa jabatannya berakhir, posisi Menteri Agama kemudian digantikan oleh Nasaruddin Umar pada 2024.
Dalam organisasi kepemudaan, Yaqut tercatat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (2015–2024) dan aktif di organisasi mahasiswa PMII.
Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka utama korupsi kuota haji pada Januari 2026. Ia diduga menerima fee percepatan keberangkatan haji bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk penyelenggaraan haji periode 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tersebut berasal dari pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Menurut KPK, skema tersebut bermula ketika Gus Alex mengarahkan staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan fee percepatan keberangkatan haji 2024.
Para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diminta menyetorkan US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah sebagai biaya komitmen untuk memperoleh kuota keberangkatan.

