Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang hari ini, Rabu 3 Juni 2026, menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).
“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung yang akhirnya turun melakukan penggeledahan di BGN karena kita sudah memberikan laporan, termasuk KPK, berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik dan juga berkaitan dengan pengadaan mobil pickup dan juga bentuk-bentuk yang lain, dugaan pemotongan anggaran yang diberikan kepada murid-murid. Anggaran Rp15.000, diduga hanya Rp10.000,” kata Boyamin kepada redaksi.
Terkait dugaan penyimpangan-penyimpangan di BGN sejatinya telah banyak diadukan masyarakat ke KPK. Termasuk juga beberapa laporan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) yang telah melaporkan dugaan adanya korupsi di BGN.
Bahkan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga (mark-up) dan persekongkolan tender proyek pengadaan kendaraan operasional motor listrik BGN tahun anggaran 2025 telah dilayangkan ARUKKI sejak April tahun lalu.
“Nah Ketika ini Kejaksaan Agung yang justru turun tangan, tentu kita sangat mengapresiasi dan kita doakan dituntaskan dan kita siap mengawal. Kalau nanti masuk angin atau mangkrak ya pasti kita akan gugat praperadilan,” kata Boyamin.
Boyamin menambahkan, sebenarnya bukti dan data untuk mengusut kasus ini sudah terang benderang. Tinggal apakah aparat penegak hukum mau bertindak untuk mengusut tuntas segala penyimpangan di tubuh BGN.
“Kita sebenarnya datanya sudah cukup motor itu sebenarnya harganya tidak boleh sampai di harga 20 juta per buah, karena memang harusnya murah, maksimal 30 juta lah gitu. Tapi kenyataannya kan di atas 40. Nah, dugaan mark-up ini kan mestinya gampang untuk ditelusuri oleh penegak hukum,” kata Boyamin.

