Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»OJK Perketat Pengawasan Paylater, Friderica: Risiko Utang Berlebih Mengintai Generasi Muda

OJK Perketat Pengawasan Paylater, Friderica: Risiko Utang Berlebih Mengintai Generasi Muda

Finance Gusti Tetiro01 April 2026 / 19:40 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keterangan pers usai pengucapan sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026. (Foto:Tutur/ANTARA Dhemas Reviyanto/nz)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap layanan Buy Now Pay Later (BNPL) seiring meningkatnya kekhawatiran risiko utang berlebih (over-indebtedness) di masyarakat, khususnya generasi muda.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan tren penggunaan paylater yang kian masif perlu diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai agar tidak memicu perilaku konsumtif yang tidak produktif.

“Kalau kita melihat data yang ada, paylater itu banyak menimbulkan over-indebtedness atau kebanyakan utang,” ujarnya usai rapat di DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Menurut Friderica, secara konsep BNPL dirancang untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mendesak. Namun dalam praktiknya, layanan ini kerap digunakan untuk konsumsi barang non-primer, yang berpotensi menimbulkan beban utang jangka panjang.

“Jangan sampai anak-anak muda membeli hal-hal yang tidak penting dan tidak produktif, lalu berujung kebanyakan utang,” katanya.

Sebagai langkah mitigasi, OJK mengandalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memantau riwayat kredit nasabah. Sistem ini menjadi acuan utama lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan pemberian pembiayaan.

Meski demikian, OJK mengakui SLIK masih memerlukan penyempurnaan. Pengembangan sistem credit scoring yang lebih komprehensif tengah dikaji dengan mengacu pada praktik terbaik internasional, agar tidak menghambat program strategis seperti pembiayaan perumahan.

Di sisi lain, pertumbuhan layanan BNPL terus melaju. Data OJK menunjukkan nilai pembiayaan BNPL perbankan mencapai Rp27,1 triliun pada Januari 2026, tumbuh 20,15% secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan jumlah rekening mencapai 31,23 juta.

Sementara itu, BNPL dari perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan lebih agresif sebesar 71,13% yoy menjadi Rp12,18 triliun. Meski tumbuh pesat, kualitas pembiayaan masih relatif terjaga dengan tingkat non-performing financing (NPF) gross di level 2,77%.

Baca Juga  Hasil MSCI Jadi Katalis, IHSG Bisa Tembus 6.300, BRI Danareksa Jagokan DEWA, MBMA, dan MDKA

Untuk memperkuat pengawasan, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) sebagai turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025. Aturan ini akan mengatur batas usia dan pendapatan minimum debitur, rasio leverage, hingga pembatasan akses pembiayaan maksimal dari tiga penyelenggara BNPL.

“Kami terus pantau agar BNPL ini sesuai tujuannya, yakni mempermudah kehidupan masyarakat tanpa menimbulkan ekses negatif,” tegas Friderica.

Penguatan regulasi ini menjadi krusial di tengah pesatnya digitalisasi keuangan, agar inovasi pembiayaan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

BNPL Indonesia fintech lending headline OJK paylater utang generasi muda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Krisis Energi Kuba, Tanker Rusia Berlabuh di Pelabuhan Matanzas
Next Article Video: Sebut Tujuannya Tercapai, Donald Trump: AS Akan Tinggalkan Iran dalam 2–3 Pekan

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Evaluasi Ekonomi, Menkeu dan Gubernur BI Rapat Koordinasi di DPR

Ahmad Nuryaman06 Juni 2026 / 12:18 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.