Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap layanan Buy Now Pay Later (BNPL) seiring meningkatnya kekhawatiran risiko utang berlebih (over-indebtedness) di masyarakat, khususnya generasi muda.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan tren penggunaan paylater yang kian masif perlu diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai agar tidak memicu perilaku konsumtif yang tidak produktif.
“Kalau kita melihat data yang ada, paylater itu banyak menimbulkan over-indebtedness atau kebanyakan utang,” ujarnya usai rapat di DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurut Friderica, secara konsep BNPL dirancang untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mendesak. Namun dalam praktiknya, layanan ini kerap digunakan untuk konsumsi barang non-primer, yang berpotensi menimbulkan beban utang jangka panjang.
“Jangan sampai anak-anak muda membeli hal-hal yang tidak penting dan tidak produktif, lalu berujung kebanyakan utang,” katanya.
Sebagai langkah mitigasi, OJK mengandalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memantau riwayat kredit nasabah. Sistem ini menjadi acuan utama lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan pemberian pembiayaan.
Meski demikian, OJK mengakui SLIK masih memerlukan penyempurnaan. Pengembangan sistem credit scoring yang lebih komprehensif tengah dikaji dengan mengacu pada praktik terbaik internasional, agar tidak menghambat program strategis seperti pembiayaan perumahan.
Di sisi lain, pertumbuhan layanan BNPL terus melaju. Data OJK menunjukkan nilai pembiayaan BNPL perbankan mencapai Rp27,1 triliun pada Januari 2026, tumbuh 20,15% secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan jumlah rekening mencapai 31,23 juta.
Sementara itu, BNPL dari perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan lebih agresif sebesar 71,13% yoy menjadi Rp12,18 triliun. Meski tumbuh pesat, kualitas pembiayaan masih relatif terjaga dengan tingkat non-performing financing (NPF) gross di level 2,77%.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) sebagai turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025. Aturan ini akan mengatur batas usia dan pendapatan minimum debitur, rasio leverage, hingga pembatasan akses pembiayaan maksimal dari tiga penyelenggara BNPL.
“Kami terus pantau agar BNPL ini sesuai tujuannya, yakni mempermudah kehidupan masyarakat tanpa menimbulkan ekses negatif,” tegas Friderica.
Penguatan regulasi ini menjadi krusial di tengah pesatnya digitalisasi keuangan, agar inovasi pembiayaan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

