Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031.
Pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan dewan pengawas serta direksi kedua lembaga.
“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat,” ujar Muhaimin di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat.
Regenerasi Kepemimpinan
Dalam struktur baru, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan kini diamanahkan kepada Prihati Pujowaskito, menggantikan Ali Ghufron Mukti.
Sementara itu, posisi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dijabat oleh Saiful Hidayat, menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro.
Muhaimin menyampaikan optimisme atas regenerasi kepemimpinan tersebut. Menurutnya, BPJS merupakan ujung tombak sistem jaminan sosial nasional yang perannya semakin krusial di tengah dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan.
Jaminan Sosial sebagai Pilar Pemberdayaan
Mengacu pada semangat Inpres 8/2025, Muhaimin menegaskan jaminan sosial bukan sekadar skema perlindungan, melainkan instrumen pemberdayaan.
“Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan BPJS Kesehatan harus memastikan masyarakat tidak kehilangan daya akibat risiko kesehatan. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan berperan melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, PHK, kecelakaan, maupun kematian yang dapat mendorong mereka jatuh ke jurang kemiskinan.
Fokus Kolaborasi dan Integritas
Menko PM mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar sebagai wujud kehadiran negara dalam menghadirkan kesejahteraan. Ia meminta seluruh jajaran Dewan Pengawas dan Direksi mengutamakan kepentingan rakyat serta menjalankan tugas dengan integritas, inovasi, kolaborasi, dan ketulusan.
Komitmen kolaborasi lintas kementerian dan lembaga juga ditegaskan kembali. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenko PM akan menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Sementara dengan BPJS Kesehatan, pemerintah mendorong penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok paling rentan agar dapat kembali menjadi peserta aktif.
Regenerasi kepemimpinan ini diharapkan memperkuat transformasi tata kelola dan layanan BPJS, sekaligus memastikan sistem jaminan sosial nasional semakin adaptif dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat.

