Jakarta (tutur.co.id) — Lembaga Sensor Film (LSF) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan klasifikasi usia film saat mengajak anak menonton di bioskop selama libur Lebaran.
Wakil Ketua LSF, Noorca M. Massardi, menegaskan bahwa tontonan yang tidak sesuai usia berpotensi berdampak negatif pada perkembangan anak, terutama dari sisi kognitif dan mental.
“Kalau film-film dengan tanda 17+ ditonton oleh anak-anak di bawah umur itu pasti akan memunculkan dampak yang negatif,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, konten audio visual dalam film dapat tersimpan lama dalam ingatan anak. Karena itu, orang tua perlu lebih selektif dalam memilih tontonan.
Menurut Noorca, anak-anak sebaiknya tidak diajak menonton film yang mengandung adegan kekerasan maupun percintaan dengan unsur fisik karena dapat memicu imajinasi yang belum sesuai dengan usia mereka.
Sebagai upaya edukasi, LSF terus mengampanyekan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri agar masyarakat terbiasa memilih tontonan sesuai klasifikasi usia.
LSF sendiri membagi kategori usia film dengan penanda warna, mulai dari hijau (semua umur), kuning (13+), merah (17+), hingga hitam (21+).
Selain itu, LSF bersama Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) juga menjalankan Gerakan Bioskop Sadar Sensor Mandiri untuk memastikan penonton menyaksikan film sesuai batas usia.

