Jakarta (tutur.co.id) – Desakan menarik diri dari Board of Peace (BoP) datang dari Majelis Ulama Indonesia terkait arah diplomasi Indonesia di tengah konflik Palestina. Dalam rilis resminya, MUI meminta pemerintah meninjau ulang hingga mempertimbangkan penarikan diri dari Board of Peace (BoP), menyusul memburuknya situasi kemanusiaan, termasuk pembatasan ibadah umat Islam di Masjid Al-Aqsa selama Ramadan.
Rilis Nomor Kep-39/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Anwar Iskandar dan Amirsyah Tambunan diunggah di laman mui.or.id. MUI menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga konsistensi sikap Indonesia. “Peninjauan ini penting guna menjaga konsistensi diplomasi perdamaian Indonesia yang berlandaskan amanat konstitusi serta komitmen terhadap keadilan global.”
Sorotan utama MUI tertuju pada kondisi di lapangan. “Dalam rilis bertanggal 19 Maret 2026 itu, MUI juga menyoroti kondisi terkini di Palestina, termasuk meningkatnya eskalasi kekerasan di Gaza dan pembatasan ibadah di Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadhan.” Situasi ini dinilai memperparah krisis kemanusiaan dan menuntut respons tegas dari komunitas internasional.
Meski memahami keterlibatan Indonesia dalam BoP sebagai langkah pragmatis, MUI melihat adanya persoalan serius. Disebutkan terdapat “ketidaksesuaian dengan mandat resolusi Dewan Keamanan PBB serta indikasi perlakuan yang tidak seimbang.” Kondisi ini dinilai tidak lagi sejalan dengan tujuan awal keikutsertaan Indonesia.
Atas dasar itu, MUI menyampaikan sejumlah desakan konkret kepada pemerintah:
- Melakukan evaluasi resmi, menyeluruh, dan objektif terhadap keikutsertaan Indonesia dalam BoP
- Menjadikan keterlibatan Indonesia bersifat bersyarat dan berbatas waktu
- Menetapkan indikator jelas seperti penurunan kekerasan terhadap warga sipil
- Menjamin akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan
- Mendorong pengakuan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina
- Menyiapkan langkah peninjauan ulang hingga penarikan diri secara diplomatis jika tidak ada kemajuan signifikan
- Memperkuat posisi Indonesia di forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Menyampaikan komunikasi publik yang transparan terkait kebijakan luar negeri
Di bagian akhir, MUI menegaskan bahwa dukungan terhadap Palestina adalah mandat moral sekaligus konstitusional. “Apabila suatu mekanisme internasional tidak memberikan kontribusi nyata terhadap perlindungan warga sipil dan kemerdekaan Palestina, maka peninjauan ulang hingga langkah tegas, termasuk penarikan diri, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional.” Desakan ini sekaligus menjadi tekanan publik agar Indonesia mengambil posisi lebih tegas di tengah pembatasan ibadah di Al-Aqsa dan eskalasi konflik yang kian meluas.

