Jakarta (Tutur.co.id) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Abdullah menilai pernyataan Jokowi yang menyebut revisi tersebut merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak berperan dalam pengesahannya, tidak tepat.
“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” tegas Abdullah di Jakarta.
Sebagai Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Abdullah menjelaskan bahwa saat proses pembahasan revisi UU KPK berlangsung, Presiden Jokowi mengirim tim dari pemerintah untuk ikut membahas bersama DPR. Karena itu, menurutnya, revisi UU tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Politisi Fraksi PKB itu juga menyoroti pernyataan Jokowi yang menegaskan dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. Abdullah menegaskan bahwa secara konstitusi, tidak ditandatanganinya sebuah undang-undang oleh presiden bukan berarti presiden menolak atau tidak menyetujui undang-undang tersebut.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abdullah.
Ia menambahkan, keberlakuan undang-undang tetap sah meski tanpa tanda tangan presiden setelah jangka waktu tertentu.
“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, Jumat (13/2).
Jokowi juga menegaskan bahwa revisi UU KPK terjadi saat dirinya menjabat sebagai presiden, namun ia tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.
“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi.

