Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Profil Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Korupsi Uang Jamaah Haji

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Korupsi Uang Jamaah Haji

Hukum Toto Pribadi13 Maret 2026 / 12:45 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji. (Foto: Tutur/ ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Yaqut Cholil Qoumas atau sering dipanggil Gus Yaqut akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Kini ia resmi ditahan. Lalu siapa sosok Gus Yaqut dan bagaimana sepak terjangnya selama ini?

Dikenal sebagai tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), puncak karier Yaqut terjadi saat menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia. Namun di Kementerian Agama ini justru karier Yaqut sepertinya juga harus ‘tamat’.

Yaqut Cholil Qoumas lahir pada 4 Januari 1975 di Rembang dari orang tua KH Muhammad Cholil Bisri dan Nyai Muhsinah. Kyai Muhammad Cholil Bisri sendiri bukan orang sembarangan. Ia dikenal sebagai ulama besar NU dan juga salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dengan kata lain, pamannya juga tokoh dan ulama besar yakni Ahmad Mustofa Bisri atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Mus. Jadi secara keturunan, Yaqut memang punya garis kerabat orang-orang besar.

Jalur pendidikan Yaqut sebagian besar di Rembang mulai dari SD hingga SMA. Ia pernah kuliah sosiologi di Universitas Indonesia namun tidak selesai. Ia juga dibesarkan di lingkungan pesantren Raudhatut Thalibin Leteh, Rembang.

Karier Politik dan Organisasi

Beberapa posisi penting yang pernah dipegang Yaqut. Ia tercatat sebagai Bupati Rembang periode 2005–2010. Lalu menjadi anggota DPR dari Fraksi PKB periode 2015-20020.

Puncaknya, Yaqut diangkat menjadi Menteri Agama RI ke-24 pada 23 Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju.

Setelah masa jabatannya berakhir, posisi Menteri Agama kemudian digantikan oleh Nasaruddin Umar pada 2024.

Dalam organisasi kepemudaan, Yaqut tercatat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (2015–2024) dan aktif di organisasi mahasiswa PMII.

Baca Juga  Update Korban Tewas Tabrakan Kereta Bekasi Menjadi 15 Orang

Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka utama korupsi kuota haji pada Januari 2026. Ia diduga menerima fee percepatan keberangkatan haji bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk penyelenggaraan haji periode 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tersebut berasal dari pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Menurut KPK, skema tersebut bermula ketika Gus Alex mengarahkan staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan fee percepatan keberangkatan haji 2024.

Para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diminta menyetorkan US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah sebagai biaya komitmen untuk memperoleh kuota keberangkatan.

headline Kasus Korupsi Kementerian Agama koruptor profil Yaqut Cholil Qoumas yaqut tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIHSG Jeblok 1,81% ke 7.228 pada Sesi I, Sejumlah Saham Melonjak hingga ARA
Next Article Rupiah Melemah ke Rp16.932 per Dolar AS, Tertekan Konflik Global dan Kekhawatiran Defisit APBN

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Cedera Bikin Marc Marquez Tak Optimistis Menatap MotoGP 2026

Deba Salamah27 Februari 2026 / 05:30 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.