Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Politik»Perjanjian Dagang RI-AS Potensi Rampas Kedaulatan Media

Perjanjian Dagang RI-AS Potensi Rampas Kedaulatan Media

Politik Toto Pribadi25 Februari 2026 / 11:54 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi Kedaulatan Media (Foto: Tutur/AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan keprihatinan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC, 19 Februari 2026. SPS memandang perjanjian itu punya konsekuensi seriius karena berpotensi merampas kedaulatan digital dan media nasional.

“Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita dalam keterangan tertulinya.

SPS mencatat ada beberapa poin penting yang pantas diwaspadai terkait dengan Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS. Pertama, perjanjian dagang resipro RI-AS membuka lebar dominasi platform AS. Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi Mengunci ruang regulasi nasional, menghalangi kebijakan pajak digital yang adil, memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.

Sementara perusahaan pers nasional selama ini wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik. Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Ini bukan perdagangan yang adil. Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan.

Poin kedua, perjanjian dagang RI- AS juga berpotensi menghambat upaya keadilan ekonomi bagi publisher nasional. Khususnya ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3, berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights (Perpres 32 Tahun 2024) yang dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional.

Selain itu, pembatasan ruang regulasi nasional melalui perjanjian dagang ini juga tidak sejalan dengan semangat Deklarasi Pers Nasional yang disampaikan Dewan Pers Bersama komunitas pers pada 8 Februari lalu. Deklarasi tersebut antara lain mendesak platform digital dan AI memberikan kompensasi yang adil dan proporsional.

Baca Juga  Ketua KPK: Pilkada Lewat DPRD Lebih Berisiko Ciptakan Transaksi Korupsi

Industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Ketika Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian ini justru berpotensi: Membatasi ruang kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers. Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan.

Ketiga, juga memberikan ancaman serius terhadap kedaulatan informasi. Media bukan sekadar komoditas, tapi juga instrumen penting dalam demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.

Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global. Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara. Demokrasi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Liberalisasi Perdagangan Perjanjian ini memperlakukan sektor media setara dengan komoditas perdagangan lainnya.

Menyikapi begitunya banyaknya potensi yang membahayakan kedaulatan ruang digital dan media maka SPS menyampaikan sikap:

  • Meminta Pemerintah RI meninjau ulang isi Perjanjian Perdagangan RI-AS karena berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa Indonesia.
  • Mendesak Pemerintah RI untuk membuka seluruh proses pembahasan perjanjian Dagang RI -AS, serta melibatkan publik dan media secara terbuka untuk memberikan masukan yang lebih transparan dan independen.
  • Medesak DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi Perjanjian Dagang RI-AS tanpa mempertimbangkan kajian atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi bangsa Indonesia.

SPS menilai, ruang regulasi nasional sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional dan nilai ekonomi dikuasai korporasi asing, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.

Baca Juga  Inilah Jenderal Ahmad Vahidi, Sosok di Balik Alotnya Negosiasi AS-Iran

SPS juga menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan. Pasalnya, jika ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme: kolonialisme digital, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS.

Poin-poin article perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS:

Article 3.1 – Digital Services Taxes Isi pokok:
Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade Isi pokok:
Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.

Article 3.3 – Digital Trade Agreements
Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.

Article 3.4 – Market Entry Conditions
Isi pokok: Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.

Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions
Isi pokok: Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital. Tentang Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Bisnis Media headline insan pers kebebasan pers perjanjian dagang Indonesia AS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJika Bisa Menahan Lapar, Mengapa Sulit Menahan Checkout?
Next Article Pernyataan Sikap AMSI, Keseimbangan Kepentingan Dagang dan Perlindungan Industri Media

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Kartel Suku Bunga

Gusti Tetiro27 Maret 2026 / 11:08 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.