Jakarta (Tutur.co.id) – Gubernur Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah.
Melalui kebijakan itu, jam kerja ASN dipersingkat dan diberlakukan secara lebih fleksibel. Namun, tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, pada Senin hingga Kamis, jam kerja reguler ASN selama Ramadan diatur menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-15.30 WIB. Untuk waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Pemprov DKI juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja. ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.
Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak.
ASN yang masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih awal sesuai akumulasi jam kerja. Sementara ASN yang masuk pukul 08.30 WIB pulang lebih lambat dari jadwal normal. Untuk ASN yang masuk melewati batas fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan dikenai pengurangan capaian waktu kerja dalam sistem kinerja pegawai.
“Contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja, pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB,” papar Pramono.
Meski jam kerja ASN disesuaikan selama Ramadan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan masing-masing, termasuk layanan yang berjalan selama 24 jam.
Pemprov DKI pun meminta pimpinan perangkat daerah agar memastikan pengawasan kinerja ASN tetap optimal sehingga pelayanan publik selama Ramadhan tetap efektif dan akuntabel. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah

