Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Metro»Jam Kerja ASN DKI Berubah Selama Ramadan, Bagaimana Pelayanan Publik?

Jam Kerja ASN DKI Berubah Selama Ramadan, Bagaimana Pelayanan Publik?

Metro Deba Salamah19 Februari 2026 / 02:01 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Museum MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Gubernur Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah.

Melalui kebijakan itu, jam kerja ASN dipersingkat dan diberlakukan secara lebih fleksibel. Namun, tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, pada Senin hingga Kamis, jam kerja reguler ASN selama Ramadan diatur menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-15.30 WIB. Untuk waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Pemprov DKI juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja. ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.

Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak.

ASN yang masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih awal sesuai akumulasi jam kerja. Sementara ASN yang masuk pukul 08.30 WIB pulang lebih lambat dari jadwal normal. Untuk ASN yang masuk melewati batas fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan dikenai pengurangan capaian waktu kerja dalam sistem kinerja pegawai.

Baca Juga  Pramono Anung Kenang Try Sutrisno sebagai Bapak Bangsa yang Merangkul Semua

“Contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja, pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB,” papar Pramono.

Meski jam kerja ASN disesuaikan selama Ramadan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan masing-masing, termasuk layanan yang berjalan selama 24 jam.

Pemprov DKI pun meminta pimpinan perangkat daerah agar memastikan pengawasan kinerja ASN tetap optimal sehingga pelayanan publik selama Ramadhan tetap efektif dan akuntabel. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah

ASN Pelayanan Publik Pemprov DKI Jakarta Pramono Anung Ramadan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFestival Jenang Solo 2026 Sajikan Kemeriahan Budaya dan Pesta Kuliner
Next Article Tersingkir dari ACL 2, Persib Bandung Fokus ke Kompetisi Domestik

Berita Lainnya

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Jangan Terlambat! Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 17 Juli 2026

17 Juli 2026 / 07:41 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini 17 Juli 2026

17 Juli 2026 / 07:31 WIB

Catat! Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 16 Juli 2026 Tersedia di Lima Titik

16 Juli 2026 / 07:49 WIB

Jadwal Samsat Keliling Jabodetabek 16 Juli 2026, Catat Lokasi dan Persyaratannya

16 Juli 2026 / 07:39 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Kebijakan WFA dan Diskon Tiket Mudik!

Kristo Suryokusumo10 Februari 2026 / 16:20 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.