Ponorogo (Tutur.co.id) – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banyudono, Ponorogo, harus segera direlokasi. Lokasi dapur tersebut dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
BGN pun memberi tenggat waktu tiga bulan kepada pemilik untuk memindahkan dapur SPPG yang bermasalah itu ke tempat yang memenuhi standar. Sepanjang sidak tersebut, Nanik juga tampak kesal dengan beberapa kegiatan yang tidak sesuai prosedur.
Selama proses relokasi berjalan, Nanik menekankan bahwa pengelola dan mitra tetap bertanggung jawab penuh menjaga keamanan dan kebersihan. Ia mengingatkan agar tidak ada celah sedikit pun yang berpotensi membahayakan kualitas makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Relokasi dinilai wajib dilakukan karena dapur saat ini berada di lantai bawah bangunan bekas rumah burung walet, bahkan berdekatan dengan rumah walet yang masih aktif. Kondisi ini dianggap berisiko dari sisi sanitasi.
“Meski bagian atas bangunan telah ditutup, di sisi kanan dan kiri dapur masih terdapat rumah burung walet aktif, sehingga tetap menimbulkan potensi risiko sanitasi,” ujar Nanik yang juga menjabat Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG.
Tak hanya soal lokasi, Nanik juga menemukan sejumlah persoalan mendasar pada desain dapur. Tata letaknya disebut tidak mengikuti SOP maupun Petunjuk Teknis Pembangunan SPPG yang dikeluarkan BGN. Salah satu temuan yang disorot adalah keberadaan toilet di dalam area dapur, bahkan tepat di depan pintu masuk.
Selain itu, alur keluar-masuk bahan pangan, makanan jadi, hingga ompreng kotor dinilai semrawut. Dapur hanya memiliki dua pintu, dan salah satunya tidak berfungsi. Akibatnya, jalur bahan mentah, makanan siap saji, dan peralatan kotor bercampur. Kondisi ini meningkatkan risiko kontaminasi bakteri dan mikroba.
Dapur tersebut juga belum dilengkapi water heater untuk pencucian ompreng, yang seharusnya menjadi standar kebersihan dalam operasional dapur skala besar.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, Nanik turut menyoroti penggunaan peralatan bekas, seperti chiller dan lemari pendingin. Ia juga menyayangkan langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo yang tetap menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal secara faktual dapur belum memenuhi ketentuan teknis.
Menurut Nanik, seluruh temuan ini akan menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lanjutan. Tujuannya jelas: memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan aman, higienis, dan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

