Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»BPOM Temukan 41 Obat Bahan Alami Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

BPOM Temukan 41 Obat Bahan Alami Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Nasional Deba Salamah11 Februari 2026 / 20:34 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (Foto: ANTARA/Cahya Sari)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 Obat Bahan Alam atau OBA yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) selama periode November hingga Desember 2025. Penemuaan ini hasil pengawasan intensif terhadap total 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan Suplemen Kesehatan (SK).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pada November 2025 pihaknya menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Lalu pada Desember 2025, BPOM menemukan sembilan produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diuji.

“Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa,” kata Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal. Sebagian besar temuan merupakan produk Tanpa Izin Edar (TIE), bahkan mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.

Temuan dari periode November-Desember ini menambah daftar temuan OBA mengandung BKO hasil pengawasan intensif yang telah dilakukan oleh BPOM sepanjang tahun 2025.

Selama periode Januari hingga Desember 2025 BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk OBA SERTA suplemen kesehatan yang beredar secara luas di masyarakat. Hasilnya sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO.

Dia menjelaskan tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.

Disusul dengan penambahan BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen dengan klaim mengatasi pegal linu, serta sibutramin dan bisakodil pada produk dengan klaim pelangsing.

Baca Juga  Diplomasi 15 Poin AS ke Iran: Harapan Baru atau Sekadar Tekanan Politik?

Selain itu BKO juga ditemukan pada produk dengan klaim penggemuk badan, yaitu siproheptadin dan deksametason serta glibenklamid pada produk dengan klaim gejala kencing manis.

Taruna Ikrar mengingatkan penggunaan BKO dalam produk OBA maupun suplemen kesehatan sangat dilarang. Karena, dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.

Bahaya yang dapat ditimbulkan antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.

Pihaknya juga menerima laporan resmi dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) mengenai peredaran OBA dan suplemen kesehatan mengandung BKO di negara lain, seperti Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru.

Masyarakat diharapkan teliti melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluarsa). Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, distribusi, promosi, dan/atau iklan OBA dan suplemen kesehatan,” ucap Taruna Ikrar.

Bahan Kimia BPOM headline Obat Bahan Alam Suplemen
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPR Desak Koperasi Merah Putih Jadi Agen Resmi Pertamina
Next Article Listrik di Wilayah Bencana Sumatra Hampir Sepenuhnya Normal

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Selat Taiwan Ikut-ikutan Panas, Kapal Perang Jepang Provokasi Tiongkok

Toto Pribadi17 April 2026 / 18:25 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.