Jakarta (tutur.co.id) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur mengoreksi penulisan permohonan yang diajukan Roy Suryo dan pihak terkait dalam uji materi mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di MK, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Koreksi tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap berkas permohonan yang diajukan pemohon.
Ridwan menyoroti alasan permohonan yang dinilai belum diuraikan secara tajam, khususnya terkait frasa “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain” serta “menuduhkan sesuatu hal”. Menurutnya, kedua frasa tersebut belum dielaborasi secara memadai dalam argumentasi hukum yang diajukan pemohon.
