Jakarta (tutur.co.id) – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) penderita gagal ginjal.
“Iya, sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency itu (menolak pasien). Ada Undang-Undang Nomor 17, undang-undangnya Pak Menkes itu ada,” ujar Ghufron dalam rapat konsultasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia mengakui sempat muncul laporan pasien yang ingin menjalani cuci darah namun ditolak rumah sakit karena status kepesertaan dinonaktifkan. Menurutnya, praktik tersebut melanggar aturan dan menjadi perhatian serius pemerintah.
