Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langkah tegas pemerintah dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penegakan hukum terhadap wajib pajak bermasalah. Kebijakan ini diarahkan untuk memutus praktik “bekingan” yang selama ini kerap menghambat aparat pajak dalam menagih kewajiban para pengemplang.
Purbaya menyebutkan, rencana tersebut telah disepakati bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago. Kerja sama lintas institusi itu mencakup penguatan aspek hukum hingga dukungan operasional di lapangan.
“Saya sudah bertemu Menko Polkam. Kami berdiskusi dan sepakat melakukan kerja sama dengan melibatkan penegak hukum—polisi, tentara, dan unsur lainnya—supaya ‘bekingan’ itu kabur,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Operasi gabungan tersebut ditargetkan mulai berjalan efektif dalam waktu satu bulan ke depan. Pemerintah menetapkan rokok ilegal sebagai sasaran awal, mengingat sektor ini dinilai memiliki tingkat pelanggaran tinggi sekaligus potensi kebocoran penerimaan negara yang signifikan.
“Langkah pertama kami fokus ke rokok ilegal. Mungkin sebulan ke depan sudah mulai berjalan. Tujuannya jelas, agar pengumpulan pajak lebih efektif,” kata Purbaya.
Selain pendekatan administratif, pemerintah juga membuka peluang tindakan lapangan, termasuk penggerebekan, terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan penyelewengan besar dan berlindung di balik perlindungan pihak tertentu.
Sejalan dengan penguatan eksternal, Kementerian Keuangan melakukan pembenahan internal melalui restrukturisasi besar-besaran aparatur. Mutasi dan perombakan jabatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dimulai pada Rabu (28/1/2026), dan akan dilanjutkan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pekan berikutnya.
Untuk menutup celah kecurangan secara sistemik, Kemenkeu juga mulai mengoperasikan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi ini dirancang untuk mendeteksi praktik selisih harga atau underinvoicing dalam transaksi ekspor, yang nilainya disebut bisa mencapai hingga 50 persen dari harga barang sebenarnya.
“Kami sudah siap, atau hampir siap, AI-nya. Sistem ini sudah bisa mendeteksi perdagangan yang melakukan underinvoicing hampir 50 persen dari nilai ekspornya. Mereka tidak akan bisa lagi,” ujar Purbaya.
Langkah terpadu ini menandai pendekatan baru pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara: mengombinasikan penegakan hukum, reformasi birokrasi, dan teknologi digital untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran pajak.

