Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Eks Jampidsus Mangkir dari Panggilan Tim 9 TPPU, Agendakan Pemanggilan Ulang
  • Heboh Hubungan ‘Kakak Adik’ Nanik S Deyang dan Sudaryono, Jewer Kuping hingga Budenya Anak-anak
  • Lima Bintang Jadi Target Utama Arsenal Setelah Rogers Direbut Chelsea
  • Soroti Aturan Platform Fee, Ekonom: Pemerintah Jangan Terlalu Ikut Campur
  • DPR AS Setujui Rencana Anggaran Rp1.702 Triliun untuk Danai Perang Iran
  • Perpanjang SIM Lebih Mudah, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 23 Juli 2026
  • IRGC Hancurkan Drone MQ-9 dan Helikopter di Pangkalan AS Yordania
  • IHSG Berpeluang Uji 6.400, Simak Saham Pilihan Phintraco di Sini!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»Soroti Aturan Platform Fee, Ekonom: Pemerintah Jangan Terlalu Ikut Campur

Soroti Aturan Platform Fee, Ekonom: Pemerintah Jangan Terlalu Ikut Campur

Makro Toto Pribadi23 Juli 2026 / 09:11 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wijayanto Samirin di acara podcast Bang Don Super Opini (Foto: Tutur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Wacana pemerintah untuk mengatur platform fee atau biaya layanan pada aplikasi digital dinilai Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, dapat menjadi beban baru bagi iklim investasi di Indonesia. Pengaturan yang terlalu kaku ini dikhawatirkan akan menghambat inovasi industri digital serta menurunkan minat investor asing.

Wijayanto Samirin mengatakan bahwa platform fee sejatinya merupakan hal yang lazim diterapkan oleh industri digital global untuk menutup biaya pemeliharaan sistem, pengembangan teknologi, serta peningkatan fitur layanan. Dan biaya platform saat ini digunakan oleh berbagai sektor digital mulai dari layanan ride-hailing, e-commerce, pemesanan tiket, hingga transportasi online sebagai salah satu sumber pendapatan operasional.

Namun, Wijayanto menambahkan, jika pemerintah melangkah terlalu jauh untuk ikut campur hingga mengatur besaran biaya ini secara detail seperti halnya pembatasan komisi ojek online (ojol) sebesar 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi dikhawatirkan akan membuat iklim usaha digital di Indonesia justru menjadi kurang kompetitif.

“Di berbagai negara, platform fee adalah hal yang wajar. Jika peraturan kita terlalu kaku, selain akan menghambat inovasi dan persaingan yang sehat antar pelaku usaha, ini juga akan membuat Indonesia kurang menarik di mata investor,” ujar Wijayanto.

Wijayanto menegaskan, saat menyusun regulasi, pemerintah seharusnya melakukan benchmarking dengan praktek di negara lain, terutama yang menjadi pesaing utama Indonesia, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

Ditambah lagi dengan fakta bahwa saat ini daya beli sedang menurun, pertumbuhan ekonomi sedang terkendala, ketersediaan lapangan kerja berkualitas sedang sangat terbatas, sehingga pemerintah lebih baik menghindari mengeluarkan kebijakan yang membebani pelaku usaha dan konsumen.

“Setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, perlu dihitung betul costs and benefit. Sebagai gambaran, industri ojol saja menciptakan lebih dari 5 juta lapangan kerja (baik langsung maupun tidak langsung). Sektor teknologi dan berbagai turunannya bisa dipastikan menciptakan puluhan juta lapangan kerja,” katanya.

Baca Juga  Bisnis Era Quantum, Prof Rhenald: Pengambil Keputusan Harus Cepat dan Berbasis Data

Menurut Wijayanto, sebaiknya pemerintah fokus pada memberikan panduan dan koridor regulasi, tidak terlalu masuk dalam hal yang sangat teknis dan operasional. “Kita harus memberikan ruang yang memadai bagi dunia usaha untuk berinovasi,” katanya.

Sebelumnya pemerintah menyatakan hasil evaluasi awal terhadap penerapan pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi ojek online dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi menunjukkan perkembangan positif.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan evaluasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online.

“Hasil evaluasi kita trennya positif. Namun, memang ada beberapa aspirasi secara teknis yang nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini sehat dan berkeadilan,” ujar Maman beberapa waktu lalu.

headline pilihan editor platform digital platform fee regulasi platform digital Wijayanto Samirin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPR AS Setujui Rencana Anggaran Rp1.702 Triliun untuk Danai Perang Iran
Next Article Lima Bintang Jadi Target Utama Arsenal Setelah Rogers Direbut Chelsea

Berita Lainnya

Eks Jampidsus Mangkir dari Panggilan Tim 9 TPPU, Agendakan Pemanggilan Ulang

23 Juli 2026 / 10:48 WIB

Heboh Hubungan ‘Kakak Adik’ Nanik S Deyang dan Sudaryono, Jewer Kuping hingga Budenya Anak-anak

23 Juli 2026 / 10:08 WIB

DPR AS Setujui Rencana Anggaran Rp1.702 Triliun untuk Danai Perang Iran

23 Juli 2026 / 08:48 WIB

IHSG Berpeluang Uji 6.400, Simak Saham Pilihan Phintraco di Sini!

23 Juli 2026 / 07:18 WIB

KPPOD Minta Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG, Usul Pendanaan Dialihkan ke Dana Transfer Daerah

23 Juli 2026 / 06:29 WIB

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat ke 6.545, MNC Sekuritas Jagokan AADI, CUAN, PTBA, dan VKTR

23 Juli 2026 / 05:55 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Jumat 3 Juli 2026

Toto Pribadi03 Juli 2026 / 10:36 WIB

Eks Jampidsus Mangkir dari Panggilan Tim 9 TPPU, Agendakan Pemanggilan Ulang

23 Juli 2026 / 10:48 WIB

Heboh Hubungan ‘Kakak Adik’ Nanik S Deyang dan Sudaryono, Jewer Kuping hingga Budenya Anak-anak

23 Juli 2026 / 10:08 WIB

Lima Bintang Jadi Target Utama Arsenal Setelah Rogers Direbut Chelsea

23 Juli 2026 / 10:00 WIB

Soroti Aturan Platform Fee, Ekonom: Pemerintah Jangan Terlalu Ikut Campur

23 Juli 2026 / 09:11 WIB

DPR AS Setujui Rencana Anggaran Rp1.702 Triliun untuk Danai Perang Iran

23 Juli 2026 / 08:48 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.