Jakarta (tutur.co.id) – Wacana pemerintah untuk mengatur platform fee atau biaya layanan pada aplikasi digital dinilai Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, dapat menjadi beban baru bagi iklim investasi di Indonesia. Pengaturan yang terlalu kaku ini dikhawatirkan akan menghambat inovasi industri digital serta menurunkan minat investor asing.
Wijayanto Samirin mengatakan bahwa platform fee sejatinya merupakan hal yang lazim diterapkan oleh industri digital global untuk menutup biaya pemeliharaan sistem, pengembangan teknologi, serta peningkatan fitur layanan. Dan biaya platform saat ini digunakan oleh berbagai sektor digital mulai dari layanan ride-hailing, e-commerce, pemesanan tiket, hingga transportasi online sebagai salah satu sumber pendapatan operasional.
Namun, Wijayanto menambahkan, jika pemerintah melangkah terlalu jauh untuk ikut campur hingga mengatur besaran biaya ini secara detail seperti halnya pembatasan komisi ojek online (ojol) sebesar 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi dikhawatirkan akan membuat iklim usaha digital di Indonesia justru menjadi kurang kompetitif.
“Di berbagai negara, platform fee adalah hal yang wajar. Jika peraturan kita terlalu kaku, selain akan menghambat inovasi dan persaingan yang sehat antar pelaku usaha, ini juga akan membuat Indonesia kurang menarik di mata investor,” ujar Wijayanto.
Wijayanto menegaskan, saat menyusun regulasi, pemerintah seharusnya melakukan benchmarking dengan praktek di negara lain, terutama yang menjadi pesaing utama Indonesia, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.
Ditambah lagi dengan fakta bahwa saat ini daya beli sedang menurun, pertumbuhan ekonomi sedang terkendala, ketersediaan lapangan kerja berkualitas sedang sangat terbatas, sehingga pemerintah lebih baik menghindari mengeluarkan kebijakan yang membebani pelaku usaha dan konsumen.
“Setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, perlu dihitung betul costs and benefit. Sebagai gambaran, industri ojol saja menciptakan lebih dari 5 juta lapangan kerja (baik langsung maupun tidak langsung). Sektor teknologi dan berbagai turunannya bisa dipastikan menciptakan puluhan juta lapangan kerja,” katanya.
Menurut Wijayanto, sebaiknya pemerintah fokus pada memberikan panduan dan koridor regulasi, tidak terlalu masuk dalam hal yang sangat teknis dan operasional. “Kita harus memberikan ruang yang memadai bagi dunia usaha untuk berinovasi,” katanya.
Sebelumnya pemerintah menyatakan hasil evaluasi awal terhadap penerapan pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi ojek online dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi menunjukkan perkembangan positif.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan evaluasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online.
“Hasil evaluasi kita trennya positif. Namun, memang ada beberapa aspirasi secara teknis yang nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini sehat dan berkeadilan,” ujar Maman beberapa waktu lalu.

