Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa
  • Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli
  • Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU
  • Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
  • Dipanggil Kejagung, Sudirman Said Jadi Saksi Buronan Riza Chalid di Kasus Petral
  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bantah Isu Transporter Mogok Salurkan BBM
  • Distribusi BBM Sumatera Utara Pulih, Antrean Menyusut dan Pasokan Aman Sentosa
  • Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

Hukum Ahmad Nuryaman17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Don Ritto mengenakan rompi pink, digiring menuju mobil tahanan Kejagung. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Penahanan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan Don Ritto beserta barang bukti lainnya di hari yang sama pukul 14.14 WIB, Jumat 17 Juli 2026.

Pantauan tutur.co.id di lokasi, ia keluar dari Gedung Jampidsus pukul 16.49 WIB, mengenakan rompi pink, tangan diborgol, menggunakan masker dan celana pendek berwarna cream. Ia digiring masuk ke mobil tahanan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Saat digiring masuk mobil tahanan, awak media melemparkan beberapa pertanyaan. Namun dengan mulut ditutup masker, sepertinya ia tak terlalu menghiraukan pertanyaan tersebut.

Kuasa hukumnya saat ditemui mengaku sangat kecewa lantaran tak berselang lama sejak dilimpahkan, kliennya langsung ditahan dengan tuduhan yang sama seperti Polri.

“Proses serah terima kami ikuti dengan seksama. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya. Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Tan Kian,” kata Handika Hanggowongso di Kejagung.

Ia menepis tuduhan yang menyebut kliennya menyerahkan uang kepada salah satu saksi. Bahkan secara tegas ia menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Kortastipidkor merupakan fakta fiktif.

“Keterangan yang menyatakan menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortastipidkor,” tegas Handika.

Meyakinkan kliennya tak bersalah, Handika menjelaskan bahwa seluruh pegawai money changer Cipete, sudah diperiksa dan menyatakan tidak ada aliran uang seperti apa uang dituduhkan.

Baca Juga  Mosi Tidak Percaya terhadap Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus

Lebih lanjut, ia menyinggung soal sosok Fery Boboho yang disebut-sebut sebagai biang kerok. Fery Boboho disebut telah menyebabkan kliennya masuk dalam pusaran tuduhan korupsi yang juga berkaitan dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Itu adalah tuduhan fiktif, kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer maupun di Sentul,” pungkasnya.

Don Ritto headline jampidsus Kejagung PT Asabri tppu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDatang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Next Article Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

Berita Lainnya

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB

Dipanggil Kejagung, Sudirman Said Jadi Saksi Buronan Riza Chalid di Kasus Petral

17 Juli 2026 / 17:49 WIB

Distribusi BBM Sumatera Utara Pulih, Antrean Menyusut dan Pasokan Aman Sentosa

17 Juli 2026 / 17:23 WIB

Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia

17 Juli 2026 / 16:58 WIB
Form Komentar Cancel Reply

JK dan Putranya Minta Ketemu Presiden Prabowo, Ada Apa?

Toto Pribadi11 Juni 2026 / 16:40 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB

Dipanggil Kejagung, Sudirman Said Jadi Saksi Buronan Riza Chalid di Kasus Petral

17 Juli 2026 / 17:49 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.