Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Penahanan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan Don Ritto beserta barang bukti lainnya di hari yang sama pukul 14.14 WIB, Jumat 17 Juli 2026.
Pantauan tutur.co.id di lokasi, ia keluar dari Gedung Jampidsus pukul 16.49 WIB, mengenakan rompi pink, tangan diborgol, menggunakan masker dan celana pendek berwarna cream. Ia digiring masuk ke mobil tahanan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Saat digiring masuk mobil tahanan, awak media melemparkan beberapa pertanyaan. Namun dengan mulut ditutup masker, sepertinya ia tak terlalu menghiraukan pertanyaan tersebut.
Kuasa hukumnya saat ditemui mengaku sangat kecewa lantaran tak berselang lama sejak dilimpahkan, kliennya langsung ditahan dengan tuduhan yang sama seperti Polri.
“Proses serah terima kami ikuti dengan seksama. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya. Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Tan Kian,” kata Handika Hanggowongso di Kejagung.
Ia menepis tuduhan yang menyebut kliennya menyerahkan uang kepada salah satu saksi. Bahkan secara tegas ia menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Kortastipidkor merupakan fakta fiktif.
“Keterangan yang menyatakan menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortastipidkor,” tegas Handika.
Meyakinkan kliennya tak bersalah, Handika menjelaskan bahwa seluruh pegawai money changer Cipete, sudah diperiksa dan menyatakan tidak ada aliran uang seperti apa uang dituduhkan.
Lebih lanjut, ia menyinggung soal sosok Fery Boboho yang disebut-sebut sebagai biang kerok. Fery Boboho disebut telah menyebabkan kliennya masuk dalam pusaran tuduhan korupsi yang juga berkaitan dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Itu adalah tuduhan fiktif, kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer maupun di Sentul,” pungkasnya.

