Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketiga Sprindik umum tersebut mencakup perkara PT Krakatau Steel, PLTU PLN yang mengalami blackout, dan PT Asabri.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan 3 sprindik yaitu: Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Rabu 15 Juli 2026.
Anang menjelaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh kegiatan pro justitia beralih kepada penyidik Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, Kejagung juga tetap bersinergi dengan penyidik Polri dan KPK untuk mengusut kasus mega korupsi ini.
“Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” tambah Anang.
Lebih lanjut ia mengatakan, Komisi III DPR juga akan mengawasi proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Terkait status tersangka, Anang mengatakan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu barang bukti dan dokumen yang diterima dari Polri sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Soal barang bukti yang baru diserahkan Polri, pihaknya akan mempelajari dulu. Mengingat hingga saat ini sepengetahuannya baru menerima barang bukti berupa dokumen.
Anang menegaskan sprindik yang diterbitkan bukan duplikasi dari Polri karena proses penyidikan sudah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

