Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febri Ardiansyah mengonfirmasi bahwa rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah aparat pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari dalam penyelidikan tiga perkara dugaan korupsi merupakan rumah pribadinya. Penggeledahan tersebut menjadi perhatian setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di lokasi.
Febri menjelaskan rumah tersebut telah lama menjadi miliknya dan menyatakan seluruh emas batangan maupun uang yang ditemukan memiliki pemilik. Namun, ia tidak mengungkap secara rinci identitas pemilik aset tersebut. Keterangan lebih lanjut mengenai kepemilikan barang bukti masih menunggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
