Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Mengintip Desa Energi Berdikari Pertamina, Saat Energi Bersih Menumbuhkan Ekonomi Warga
  • Kepala BGN Nanik Sudaryati dan Wakilnya Datangi KPK
  • Swiss vs Kolombia: Adu Strategi Dua Pelatih Paling Fleksibel
  • Cadangan Devisa Akhirnya Naik! BI Catat Lonjakan Pertama pada 2026 ke US$145,6 Miliar
  • Portugal Tersingkir, Roberto Martinez Langsung Mundur dari Kursi Pelatih
  • Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini
  • Air Mata Cristiano Ronaldo Warnai Akhir Perjalanan Portugal di Piala Dunia 2026
  • Dibantai Belgia 4-1, Langkah Amerika Serikat di Piala Dunia 2026 Terhenti
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini

Hukum Ahmad Nuryaman07 Juli 2026 / 10:41 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Roy Suryo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hadapi sidang praperadilan, Senin 29 Juni 2026. Foti: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Roy Suryo akan menghadapi sidang putusan praperadilan gugatannya terhadap Polda Metro Jaya terkait penangkapan, penggeledahan dan penahanannya, Selasa 7 Juli 2026.

Hal itu berkaitan dengan kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka soal tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo.

Nasib gugatan Roy Suryo akan ditentukan pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, sidang diagendakan pukul 13.00 WIB di ruangan sidang 02.

Berikut petitum yang dimohonkan kuasa hukum Roy Suryo dalam sidang praperadilan:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan penggeledahan rumah pemohon tidak sah dan melawan hukum karena tanpa izin Ketua PN
  3. Menyatakan penangkapan pemohon tidak sah karena melanggar Pasal 29, 95 ayat 1-2, 97 ayat 2 KUHAP serta bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, 28D ayat 1, 28I ayat 2
  4. Menyatakan penahanan pemohon tidak sah karena melanggar Pasal 29, 40, 100 ayat 5 KUHAP serta bertentangan dengan UUD 1945
  5. Menyatakan berkas penyidikan yang dilimpahkan tidak sah dan melawan hukum
  6. Membatalkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan termohon
  7. Menyatakan pencekalan tidak berlaku lagi karena penyidikan telah berakhir
  8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan dakwaan sebelum putusan praperadilan
  9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke PN Jaksel sebelum putusan praperadilan
  10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon
  11. Membebankan ongkos perkara kepada termohon
Baca Juga  26 Anggota TNI-Polri Terluka Buntut Kericuhan Eksekusi Hotel Sultan
Gugatan headline PN Jakarta Selatan Polda Metro Jaya praperadilan Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAir Mata Cristiano Ronaldo Warnai Akhir Perjalanan Portugal di Piala Dunia 2026
Next Article Portugal Tersingkir, Roberto Martinez Langsung Mundur dari Kursi Pelatih

Berita Lainnya

Kepala BGN Nanik Sudaryati dan Wakilnya Datangi KPK

07 Juli 2026 / 12:22 WIB

Cadangan Devisa Akhirnya Naik! BI Catat Lonjakan Pertama pada 2026 ke US$145,6 Miliar

07 Juli 2026 / 12:00 WIB

Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara Diduga Penyebab Blackout

07 Juli 2026 / 09:02 WIB

IHSG Dibidik Tembus 6.000 di Tanggal Cantik 7-7, Phintraco Pilih 5 Saham Calon Cuan

07 Juli 2026 / 08:28 WIB

IHSG Berpeluang Tembus 6.000, BRI Danareksa Pilih 3 Saham yang Layak Diborong Hari Ini

07 Juli 2026 / 07:30 WIB

Mirae Asset Ungkap Kunci Sentimen Pasar Semester II, BBCA Jadi Saham Perbankan Favorit

07 Juli 2026 / 06:38 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Restrukturisasi Whoosh Sudah Selesai, Menkeu Purbaya: Administrasinya Lambat

Ahmad Nuryaman11 Mei 2026 / 20:30 WIB

Mengintip Desa Energi Berdikari Pertamina, Saat Energi Bersih Menumbuhkan Ekonomi Warga

07 Juli 2026 / 13:09 WIB

Kepala BGN Nanik Sudaryati dan Wakilnya Datangi KPK

07 Juli 2026 / 12:22 WIB

Swiss vs Kolombia: Adu Strategi Dua Pelatih Paling Fleksibel

07 Juli 2026 / 12:00 WIB

Cadangan Devisa Akhirnya Naik! BI Catat Lonjakan Pertama pada 2026 ke US$145,6 Miliar

07 Juli 2026 / 12:00 WIB

Portugal Tersingkir, Roberto Martinez Langsung Mundur dari Kursi Pelatih

07 Juli 2026 / 11:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.