Jakarta (tutur.co.id) – Roy Suryo akan menghadapi sidang putusan praperadilan gugatannya terhadap Polda Metro Jaya terkait penangkapan, penggeledahan dan penahanannya, Selasa 7 Juli 2026.
Hal itu berkaitan dengan kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka soal tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo.
Nasib gugatan Roy Suryo akan ditentukan pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, sidang diagendakan pukul 13.00 WIB di ruangan sidang 02.
Berikut petitum yang dimohonkan kuasa hukum Roy Suryo dalam sidang praperadilan:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan penggeledahan rumah pemohon tidak sah dan melawan hukum karena tanpa izin Ketua PN
- Menyatakan penangkapan pemohon tidak sah karena melanggar Pasal 29, 95 ayat 1-2, 97 ayat 2 KUHAP serta bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, 28D ayat 1, 28I ayat 2
- Menyatakan penahanan pemohon tidak sah karena melanggar Pasal 29, 40, 100 ayat 5 KUHAP serta bertentangan dengan UUD 1945
- Menyatakan berkas penyidikan yang dilimpahkan tidak sah dan melawan hukum
- Membatalkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan termohon
- Menyatakan pencekalan tidak berlaku lagi karena penyidikan telah berakhir
- Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan dakwaan sebelum putusan praperadilan
- Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke PN Jaksel sebelum putusan praperadilan
- Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon
- Membebankan ongkos perkara kepada termohon

