Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap berupa uang tunai dan aset dengan total nilai mencapai Rp4,8 miliar. Kasus ini diduga kuat terkait penyalahgunaan wewenang dalam tata Kelola pertambangan nikel sepanjang periode 2013-2025.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 25 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa suap tersebut berkaitan erat dengan pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI untuk sejumlah perusahaan tambang nikel.
Modus Operandi: Mengatur LHP Ombudsman Perusahaan Tambang
Menurut dakwaan JPU yang dibacakan oleh Arif Darmawan Wiratama, Hery Susanto diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya sebagai Anggota sekaligus Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026 untuk mengintervensi hasil pemeriksaan dokumen.
Uang dan fasilitas mewah yang diterima ditujukan agar Ombudsman menerbitkan LHP yang menyatakan adanya maladministrasi dari pihak kementerian terhadap beberapa perusahaan tambang. Dengan adanya pernyataan maladministrasi tersebut, perusahaan dapat memuluskan kembali izin usaha atau menghindari kewajiban negara.
“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” tegas JPU di persidangan.
Rincian Aliran Dana Suap Rp4,8 Miliar ke Hery Susanto
Jaksa membeberkan secara terperinci sumber dana serta bentuk suap yang mengalir ke kantong Hery Susanto melalui beberapa perantara, di antaranya Edi Sukandi (atau Edi Sugandi) dan Lukman Malanuang.
Dari PT Thosida Indonesia dalam bentuk uang tunai sebesar Rp675 juta dari Direktur Utama Laode Sinarwan Oda. Lalu dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200 juta dari Direktur Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Sedangkan untuk asset properti terdiri dari satu unit rumah mewah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Ia juga menerima secara berkala uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp1,2 miliar dan Rp525 juta.
Dan dari PT Mitra Kumala Energi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno.
Intervensi LHP ini berkaitan dengan masalah nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) serta permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.
Gunakan Nama Samaran Unik Seperti ‘John Lennon 07’
Fakta persidangan yang cukup menarik perhatian publik adalah taktik komunikasi yang digunakan terdakwa. Untuk mengelabui aparat hukum saat berkoordinasi mengenai pengurusan rekomendasi tambang via aplikasi WhatsApp, Hery Susanto kedapatan menggunakan sejumlah nama samaran unik.
Beberapa nama kontak samaran yang digunakan antara lain selain John Lennon 07 juga ada Hery HMI, Tolkeyem, Komandante hingga Ponakan Sopir 2021.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatan lancung tersebut, eks Ketua Ombudsman RI ini didakwa melanggar ketentuan hukum tindak pidana korupsi yang berat. JPU menjerat Hery Susanto dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Melihat bobot pasal yang disangkakan, Hery Susanto kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Pihak Majelis Etik Ombudsman sendiri sebelumnya diketahui telah mengambil langkah tegas dengan memecat Hery dari posisinya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

