Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Minta Uang Suap, John Lennon hingga Ponakan Sopir
  • Tunisia vs Belanda: Karpet Merah De Oranje Menuju Puncak Grup F
  • UU P2SK: Bayang-Bayang Indonesia Menjadi Surga Pencucian Uang
  • Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Periksa 6 Pihak Swasta di Bali
  • Kapal Gamsunoro Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Sinergi Kemlu dan PIS Jaga Keamanan Pelayaran
  • Video: Ekonom Sebut Pemotongan Anggaran MBG Tanda Pemerintah Lakukan Penyesuaian Fiskal
  • Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Ini Rincian Kasusnya
  • 10 Kota Terbaik untuk Liburan Sekolah Bersama Keluarga di Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Panggil Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK Panggil Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

Hukum Toto Pribadi25 Juni 2026 / 14:39 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan. (Foto: Tutur/Den)
Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan. (Foto: Tutur/Den)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono (MC) terkait kasus dugaan gratifikasi. Ma’ruf diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 25 Juni 2026.

Masih menurut Budi, Sekjen MPR itu tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Namun Budi belum menjelaskan apakah Ma’ruf akan ditahan atau tidak hari ini.

Sebagai catatan, KPK saat ini memang sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR dan KPK telah menetapkan Ma’ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menerpa institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan kasus tersebut dengan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

Baca Juga  Dari OTT hingga Dicopot Prabowo, Begini Jatuh Bangun Kasus Pemerasan K3 Noel Ebenezer
Gratifikasi headline Juru Bicara KPK KPK pilihan editor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJepang vs Swedia: Samurai Biru dan Blagult Berebut Jadi Pendamping Belanda
Next Article KPK Panggil Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag periode 2023-2024

Berita Lainnya

Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Minta Uang Suap, John Lennon hingga Ponakan Sopir

25 Juni 2026 / 17:21 WIB

Tunisia vs Belanda: Karpet Merah De Oranje Menuju Puncak Grup F

25 Juni 2026 / 17:00 WIB

UU P2SK: Bayang-Bayang Indonesia Menjadi Surga Pencucian Uang

25 Juni 2026 / 16:48 WIB

Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Periksa 6 Pihak Swasta di Bali

25 Juni 2026 / 16:22 WIB

Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Ini Rincian Kasusnya

25 Juni 2026 / 15:57 WIB

KPK Periksa ASN Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani Kasus Suap Impor

25 Juni 2026 / 15:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Iran Klaim Tembak Jatuh Jet Musuh di Dekat Qeshm, AS Membantah

Kristo Suryokusumo04 April 2026 / 16:00 WIB

Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Minta Uang Suap, John Lennon hingga Ponakan Sopir

25 Juni 2026 / 17:21 WIB

Tunisia vs Belanda: Karpet Merah De Oranje Menuju Puncak Grup F

25 Juni 2026 / 17:00 WIB

UU P2SK: Bayang-Bayang Indonesia Menjadi Surga Pencucian Uang

25 Juni 2026 / 16:48 WIB

Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Periksa 6 Pihak Swasta di Bali

25 Juni 2026 / 16:22 WIB

Kapal Gamsunoro Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Sinergi Kemlu dan PIS Jaga Keamanan Pelayaran

25 Juni 2026 / 16:10 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.