Jakarta (tutur.co.id)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono (MC) terkait kasus dugaan gratifikasi. Ma’ruf diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 25 Juni 2026.
Masih menurut Budi, Sekjen MPR itu tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Namun Budi belum menjelaskan apakah Ma’ruf akan ditahan atau tidak hari ini.
Sebagai catatan, KPK saat ini memang sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR dan KPK telah menetapkan Ma’ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menerpa institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan kasus tersebut dengan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

