Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Dinilai Dorong Ekonomi Rakyat dan Perkuat Kebersamaan Pemuda
  • BGN Klarifikasi Nanik Deyang Tak Pernah Ucap Prabowo Nikmati Dana MBG
  • Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite, Masyarakat Tak Perlu Panik
  • Brasil vs Maroko: Duel Favorit Juara Kontra Kuda Hitam Piala Dunia 2026
  • Terungkap Pertemuan Andri Mulyono Vendor Motor Listrik MBG dengan Petinggi BGN
  • Amerika Serikat Menggila! Paraguay Dibantai 4-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
  • Cara Licik Andri Mulyono Dapat Tender Motor Listrik MBG, Meski Tak Punya Dealer
  • Lokasi Layanan Samsat Keliling Akhir Pekan 13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Terungkap Pertemuan Andri Mulyono Vendor Motor Listrik MBG dengan Petinggi BGN

Terungkap Pertemuan Andri Mulyono Vendor Motor Listrik MBG dengan Petinggi BGN

Hukum Ahmad Nuryaman13 Juni 2026 / 12:33 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi (kanan). (Foto: Tutur/Kejagung RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono (AM), selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengadaan 21.801 unit dengan anggaran senilai Rp1,03 triliun ini ditemukan mark up harga dan manipulasi persyaratan agar pengadaan berjalan mulus tanpa hambatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, adanya pertemuan antara Andri dengan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, berkaitan dengan pengadaan motor listrik.

“Bahwa pada awal tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP yang menjabat selaku wakil kepala BGN. Dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mFterengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN,” kata Jampidsus Syarief saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat 12 Juni 2026.

Usai pertemuan, Andri mendapatkan informasi soal pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran Rp60 juta per unit. Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, ia bekerja sama dengan AA melakukan akuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) karena menyadari tidak memiliki dealer aktif dan tidak memenuhi standar.

Tak hanya itu Komisaris YAT juga melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna mendapatkan mempengaruhi pengadaan tersebut.

Kejagung juga menemukan adanya markup harga setiap unit motor listrik agar sesuai dengan pagu anggaran. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) juga telah dikondisikan terlebih dahulu oleh pihak BGN dan PT YAT..

Pembayaran penuh tetap cair meski Berita Acara Serah Terima (BAST) dimanipulasi, seolah-olah perakitan motor sudah selesai, padahal harga dan spesifikasi tidak sesuai PMK Nomor 138 Tahun 2024.

Baca Juga  Tahanan Istimewa Yaqut, Dewas Periksa Pelapor Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK

Setelah Kejagung mendapatkan kecukupan alat bukti Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Andri Mulyono headline Kejagung MBG motor listrik PT YAT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAmerika Serikat Menggila! Paraguay Dibantai 4-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Next Article Brasil vs Maroko: Duel Favorit Juara Kontra Kuda Hitam Piala Dunia 2026

Berita Lainnya

BGN Klarifikasi Nanik Deyang Tak Pernah Ucap Prabowo Nikmati Dana MBG

13 Juni 2026 / 14:50 WIB

Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite, Masyarakat Tak Perlu Panik

13 Juni 2026 / 14:14 WIB

Brasil vs Maroko: Duel Favorit Juara Kontra Kuda Hitam Piala Dunia 2026

13 Juni 2026 / 14:00 WIB

Cara Licik Andri Mulyono Dapat Tender Motor Listrik MBG, Meski Tak Punya Dealer

13 Juni 2026 / 10:55 WIB

Piala Dunia 2026 Sepi Peminat? Tiket Inggris vs Kroasia Masih Sulit Terjual

13 Juni 2026 / 07:00 WIB

Amerika Serikat vs Paraguay: Tuan Rumah Bidik Awal Sempurna

13 Juni 2026 / 05:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Arteta Frustrasi Gagal Menang Melawan Tim Juru Kunci

Deba Salamah20 Februari 2026 / 04:32 WIB

Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Dinilai Dorong Ekonomi Rakyat dan Perkuat Kebersamaan Pemuda

13 Juni 2026 / 15:27 WIB

BGN Klarifikasi Nanik Deyang Tak Pernah Ucap Prabowo Nikmati Dana MBG

13 Juni 2026 / 14:50 WIB

Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite, Masyarakat Tak Perlu Panik

13 Juni 2026 / 14:14 WIB

Brasil vs Maroko: Duel Favorit Juara Kontra Kuda Hitam Piala Dunia 2026

13 Juni 2026 / 14:00 WIB

Terungkap Pertemuan Andri Mulyono Vendor Motor Listrik MBG dengan Petinggi BGN

13 Juni 2026 / 12:33 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.