Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • 2 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap, Polda: Diluar Kelompok Mahasiswa
  • Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Massa Demo yang Ditangkap
  • Korupsi MBG: Indah Buat Nanik S Deyang, Tidak Indah Buat Sony Sonjaya
  • Massa Aksi Demo Bubar, Polisi Buka Kembali Arus Lalu Lintas
  • Pertamina Pangkas Emisi 79 Ton Karbon per Tahun Lewat PLTS di Kapal Pengangkut Minyak
  • Indonesia Naik Peringkat FIFA, Pelatih Timnas Puji Kemampuan Adaptasi Skuad Garuda
  • Penyidik Kejagung Tetapkan Bos Pemenang Tender Motor Listrik Tersangka Korupsi MBG
  • Polda Metro Bantah Terima Surat Izin Demo BEM UI, Cek 3 Lokasi Nihil
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Penyidik Kejagung Tetapkan Bos Pemenang Tender Motor Listrik Tersangka Korupsi MBG

Penyidik Kejagung Tetapkan Bos Pemenang Tender Motor Listrik Tersangka Korupsi MBG

Hukum Toto Pribadi12 Juni 2026 / 20:24 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Komisaris PT YAT Andri Mulyono (Foto: tutur/Kejagung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan pada Jumat 12 Juni 2026 terhadap Tersangka Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT. AM menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kronologi Kasus yang Menjerat AM

Menurut keterangan Kejagung, pada awal tahun 2025, tersangka AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Tersangka LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).

Setelah pertemuan tersebut, Tersangka AM mendapatkan informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai anggaran Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per unit padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan.

“Bahwa kemudian Tersangka secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut padahal PT YAT belum memiliki dealer/bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan,” tulis pernyataan resmi Kejagung yang redaksi terima.

Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik dan untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Tersangka AM bekerja sama dengan Sdr. AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Kalbar Ungkap 38 Kasus PETI, 73 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

“Bahwa Sdr. AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati Pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut, yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka,” tulis pernyataan Kejagung.

Bahwa Tersangka AM secara melawan hukum mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi mpadahal harga dan spesifikasi sepeda motor listrik tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal Primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

headline Kejagung Kejaksaan Agung korupsi bgn korupsi mbg pengadaan motor listrik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolda Metro Bantah Terima Surat Izin Demo BEM UI, Cek 3 Lokasi Nihil
Next Article Indonesia Naik Peringkat FIFA, Pelatih Timnas Puji Kemampuan Adaptasi Skuad Garuda

Berita Lainnya

Korupsi MBG: Indah Buat Nanik S Deyang, Tidak Indah Buat Sony Sonjaya

12 Juni 2026 / 21:38 WIB

Indonesia Naik Peringkat FIFA, Pelatih Timnas Puji Kemampuan Adaptasi Skuad Garuda

12 Juni 2026 / 20:34 WIB

Rangking Timnas Indonesia Naik, Ini Pesan Ketum PSSI

12 Juni 2026 / 19:08 WIB

Massa Aksi Demo Mahasiswa Masih Bertahan di Depan Gedung UOB

12 Juni 2026 / 18:16 WIB

Suara Bising Klakson Bentuk Dukungan Demo Mahasiswa Menuju Bundaran HI

12 Juni 2026 / 17:05 WIB

Video: Aksi Long March Dicegat TNI-Polri, Mahasiswa Terlibat Saling Dorong dengan Aparat

12 Juni 2026 / 17:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Startup Binaan Pertamina Masuk Top 6 Dunia di Ajang Inovasi Sosial AS

Galuh Parantri12 Mei 2026 / 08:45 WIB

2 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap, Polda: Diluar Kelompok Mahasiswa

12 Juni 2026 / 22:46 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Massa Demo yang Ditangkap

12 Juni 2026 / 22:15 WIB

Korupsi MBG: Indah Buat Nanik S Deyang, Tidak Indah Buat Sony Sonjaya

12 Juni 2026 / 21:38 WIB

Massa Aksi Demo Bubar, Polisi Buka Kembali Arus Lalu Lintas

12 Juni 2026 / 21:29 WIB

Pertamina Pangkas Emisi 79 Ton Karbon per Tahun Lewat PLTS di Kapal Pengangkut Minyak

12 Juni 2026 / 21:18 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.