Jakarta (tutur.co.id) – Dadan Hindayana resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu 3 Juni 2026. Dadan ditetapkan sebagai tersangka belum genap 24 jam usai dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dari pantauan tutur, Dadan keluar dari gedung Jampidsus dan langsung digiring masuk mobil tahanan. Dadan sudah mengenakan rompi pink yang biasa dikenakan tersangka dengan pergelangan tangan diborgol.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor BGN yang berada di Kawasan Kebon Sirih. Penggeledahan itu dilakukan setelah Selasa malam Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN.
Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga dicopot dari jabatan wakil kepala BGN dan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN. Dan selain Dadan, Sony dan Lodewyk juga mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Jampidsus. Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN.

