Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi valuasi saham di pasar modal Indonesia saat ini berada pada level yang relatif menarik, seiring penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat kombinasi sentimen global dan domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa rata-rata price earning ratio (PER) saham Indonesia kini telah berada di sekitar level 16 kali, lebih rendah dibandingkan periode ketika IHSG mencetak rekor tertinggi pada pertengahan Januari 2026.
“Sekarang bahkan secara peer regional tingkat rata-rata PER saham-saham kita sudah ada di bawah PER rata-rata bursa-bursa lainnya, sekarang tingkatnya di level 16 kali,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/5/2026).
Menurut OJK, penurunan valuasi ini membuka peluang bagi investor untuk masuk secara selektif, terutama pada saham-saham dengan fundamental yang solid. Di tengah volatilitas pasar, regulator menilai koreksi justru dapat menjadi momentum akumulasi bagi investor jangka panjang.
OJK bersama self-regulatory organization (SRO) juga menegaskan akan terus memantau kondisi pasar untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Pengawasan dilakukan agar dinamika IHSG tetap berada dalam batas wajar dan tidak menimbulkan gejolak berlebihan.
Di sisi kebijakan, OJK memastikan sejumlah instrumen stabilisasi pasar masih berlaku. Salah satunya adalah kebijakan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dapat dimanfaatkan emiten untuk menopang harga saham di tengah tekanan pasar.
“Misalnya izin untuk melakukan buyback saham dari para emiten tanpa pelaksanaan RUPS ini silakan dimanfaatkan dalam momentum PER yang sudah cukup rendah,” kata Hasan.
Selain itu, OJK juga memperpanjang penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling hingga September 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kewajaran pergerakan pasar di tengah volatilitas.
Regulator turut menegaskan bahwa mekanisme trading halt masih diberlakukan sebagai langkah pendinginan apabila terjadi penurunan tajam pada IHSG. Sementara itu, kebijakan asymmetric auto rejection juga tetap diterapkan dengan batas auto rejection bawah maksimal 15%, guna menjaga stabilitas transaksi.
Hasan menyebut kondisi pasar saat ini masih relatif terkendali tanpa adanya tanda kepanikan dari pelaku pasar. Meski demikian, OJK tetap membuka ruang untuk menerbitkan kebijakan tambahan apabila diperlukan guna menjaga stabilitas pasar modal nasional.

