Jakarta (tutur.co.id) – Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus pemerasan yang dilakukan oleh Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, Senin 11 Mei 2026.
Bagus hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 07.40 WIB dan baru keluar pada pukul 17.49 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
Mengenakan kemeja batik lengan panjang dipadukan jaket hijau serta masker, Bagus tampak enggan banyak bicara saat dijumpai awak media usai pemeriksaan.
“Tanya penyidik aja,” kata Bagus sambil berjalan meninggalkan lobi Gedung KPK menuju kendaraannya.
Selain Bagus, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Plt Kepala Dinas Perhubungan Madiun Agus Mursidi dan Sekdin PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjatanto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR).
Kasus ini juga menyeret nama Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

