Jakarta (Tutur.co.id) – Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri. Langkah ini menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan Jeni dalam praktik medis ilegal yang kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
Dalam keterangan resminya, yayasan menyatakan telah mencermati informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk pemberitaan media, terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” demikian pernyataan yang diterima, Rabu (29/4/2026).
Di saat proses hukum masih berlangsung, yayasan memilih mengambil sikap tegas. Pencabutan gelar disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga sekaligus mempertahankan standar profesionalisme para pemegang gelar di seluruh Indonesia.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar,” lanjut pernyataan itu.
Kasus dugaan praktik medis ilegal yang menyeret nama Jeni hingga kini masih dalam tahap penanganan. Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, namun yayasan menilai langkah organisatoris perlu diambil lebih awal di tengah perhatian publik yang terus berkembang.
Bagi lembaga seperti Yayasan Puteri Indonesia, reputasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari peran para finalis sebagai figur publik. Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik dinilai harus direspons dengan cepat dan jelas.
Melalui pernyataan ini, yayasan berharap masyarakat memperoleh kejelasan mengenai posisi organisasi terhadap kasus yang tengah bergulir, sekaligus menegaskan bahwa standar etika tetap menjadi pijakan utama, bahkan di tengah proses hukum yang belum tuntas.

