Jakarta (tutur.co.id)- Upaya memperkuat ketahanan energi nasional kembali ditunjukkan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Lavender, perusahaan ini resmi menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) untuk Wilayah Kerja (WK) Lavender bersama SKK Migas.
Wilayah Kerja Lavender mencakup area offshore dan onshore Sulawesi Selatan serta offshore Sulawesi Tenggara—kawasan yang menyimpan potensi baru dalam peta eksplorasi migas Indonesia.
Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Lavender, Ruby Mulyawan, dan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, di Jakarta pada 11 Februari 2026, lalu diperkuat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, pada 17 Maret 2026 sebagai penanda dimulainya eksplorasi.
WK Lavender menjadi wilayah kerja keenam yang diamankan PHE sejak 2023, mencerminkan langkah agresif perusahaan dalam mencari cadangan migas baru sekaligus mendukung peningkatan investasi sektor energi nasional.
“Ketahanan energi nasional bukan pilihan, tapi keharusan. PHE berdiri di garis depan untuk memastikan produksi migas tetap terjaga hari ini, sambil menyiapkan energi masa depan Indonesia,” ujar Ruby, berdasar keterangan tertulis yang diterima Redaksi Tutur.
Wilayah ini diperoleh melalui Indonesia Petroleum Bidding Round (IPBR) Tahap 2 Tahun 2025 dengan skema cost recovery selama 30 tahun. PHE bertindak sebagai operator dengan luas wilayah 8.206,95 kilometer persegi.
Pada fase awal, komitmen investasi sebesar USD 2,8 juta akan digunakan untuk studi geologi dan geofisika serta akuisisi seismik 2D sepanjang 100 kilometer dan seismik 3D seluas 200 kilometer persegi dalam tiga tahun pertama.
Sebelum kontrak diteken, seluruh kewajiban finansial telah dipenuhi, termasuk bonus tanda tangan USD 200.000 serta jaminan pelaksanaan kepada pemerintah melalui SKK Migas.
PHE juga menegaskan komitmennya menjalankan operasi hulu migas berbasis prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) serta kebijakan zero tolerance terhadap penyuapan melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berstandar ISO 37001:2016.

