Jakarta (tutur.co.id) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta keterangan Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhian, sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku pimpinan KPK. Pemeriksaan ini terkait perlakuan istimewa mantan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.
Edwin dipanggil untuk melakukan klarifikasi di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, terkait dasar-dasar aduannya. Usai pertemuan dengan Dewan Pengawas KPK, Edwin membeberkan poin-poin yang menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut.
“Pertama yang perlu saya sampaikan, tadi Dewan Pengawas KPK memberikan apresiasi atas laporan saya dan menganggapnya sebagai sebuah bentuk kepedulian. Lalu yang kedua, Dewas menayakan terkait substansi dan dasar saya melaporkan pimpinan KPK,” kata Edwin kepada redaksi tutur lewat sambungan telepon, Rabu 15 April 2026.
Edwin menambahkan, ada empat dugaan pelanggaran yang ia sampaikan kepada Dewan Pengawas KPK terkait kasus tahanan rumah Yaqut. Yang pertama terkait dengan asas keterbukaan pada pasal 5 huruf b Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.
“Dijelaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang juga harus benar dan jujur. Nah dalam kasus pengalihan penahanan Yaqut ini tidak pernah terbuka. Justru baru tahu setelah salah satu istri tahanan KPK bicara. Lalu KPK setelah itu baru sibuk memberikan penjelasan,” kata Marselinus Edwin.
Yang membuat lebih aneh, masih menurut Edwin, penjelasan beberapa pimpinan KPK juga berbeda-beda. Ada yang mengatakan pengalihan tahanan rumah Yaqut karena permintaan keluarga. Ada juga yang menyebut karena alasan Kesehatan.
“Kok bisa pimpinan sekelas KPK memberikan pernyataan berbeda-beda. Wajar dong kalau kita menduga ada yang tidak benar,” kata Edwin.
Kedua, lanjut Edwin, pernyataan Deputi Penindakan KPK terkait alasan strategi penyidikan dalam pengalihan status tahanan rumah Yaqut juga sangat janggal. Ia mempertanyakan maksud strategi penyidikan itu seperti apa dan hasilnya apa.
“Kok tidak diumumkan? Sampai sekarang tidak disebutkan strategi penyidikan itu seperti apa. Dugaan saya dua, itu hanya alasan saja atau memang strategi penyidikannya gagal,” kata Edwin.
Lalu yang ketiga terkait perlakuan khusus kepada Yaqut. Ia mendesak Dewas meminta KPK untuk menunjukkan contoh yang apple to apple terkait adanya pengalihan status tahanan rumah pada tahanan KPK. Faktanya hanya Yaqut yang mendapat tahanan rumah selain karena alasan sakit.
Yang keempat, masih menurut Edwin, ia menyampaikan ke Dewas KPK adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus tahanan rumah Yaqut ini. Menurutnya, meski dalam aturan aparat punya hak untuk menahan hingga menangguhkan tapi juga ada batasnya dan harus jelas. Terlebih dengan merujuk tiga poin di atas.

