Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Tahanan Istimewa Yaqut, Dewas Periksa Pelapor Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK

Tahanan Istimewa Yaqut, Dewas Periksa Pelapor Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK

Hukum Toto Pribadi15 April 2026 / 17:04 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta keterangan Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhian, sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku pimpinan KPK. Pemeriksaan ini terkait perlakuan istimewa mantan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.

Edwin dipanggil untuk melakukan klarifikasi di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, terkait dasar-dasar aduannya. Usai pertemuan dengan Dewan Pengawas KPK, Edwin membeberkan poin-poin yang menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut.

“Pertama yang perlu saya sampaikan, tadi Dewan Pengawas KPK memberikan apresiasi atas laporan saya dan menganggapnya sebagai sebuah bentuk kepedulian. Lalu yang kedua, Dewas menayakan terkait substansi dan dasar saya melaporkan pimpinan KPK,” kata Edwin kepada redaksi tutur lewat sambungan telepon, Rabu 15 April 2026.

Edwin menambahkan, ada empat dugaan pelanggaran yang ia sampaikan kepada Dewan Pengawas KPK terkait kasus tahanan rumah Yaqut. Yang pertama terkait dengan asas keterbukaan pada pasal 5 huruf b Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

“Dijelaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang juga harus benar dan jujur. Nah dalam kasus pengalihan penahanan Yaqut ini tidak pernah terbuka. Justru baru tahu setelah salah satu istri tahanan KPK bicara. Lalu KPK setelah itu baru sibuk memberikan penjelasan,” kata Marselinus Edwin.

Yang membuat lebih aneh, masih menurut Edwin, penjelasan beberapa pimpinan KPK juga berbeda-beda. Ada yang mengatakan pengalihan tahanan rumah Yaqut karena permintaan keluarga. Ada juga yang menyebut karena alasan Kesehatan.

“Kok bisa pimpinan sekelas KPK memberikan pernyataan berbeda-beda. Wajar dong kalau kita menduga ada yang tidak benar,” kata Edwin.

Kedua, lanjut Edwin, pernyataan Deputi Penindakan KPK terkait alasan strategi penyidikan dalam pengalihan status tahanan rumah Yaqut juga sangat janggal. Ia mempertanyakan maksud strategi penyidikan itu seperti apa dan hasilnya apa.

Baca Juga  Mudik Lebaran Tanpa Stres: Rahasia Menikmati Pulkam Tanpa Tekanan Sosial dan Dompet Jebol

“Kok tidak diumumkan? Sampai sekarang tidak disebutkan strategi penyidikan itu seperti apa. Dugaan saya dua, itu hanya alasan saja atau memang strategi penyidikannya gagal,” kata Edwin.

Lalu yang ketiga terkait perlakuan khusus kepada Yaqut. Ia mendesak Dewas meminta KPK untuk menunjukkan contoh yang apple to apple terkait adanya pengalihan status tahanan rumah pada tahanan KPK. Faktanya hanya Yaqut yang mendapat tahanan rumah selain karena alasan sakit.

Yang keempat, masih menurut Edwin, ia menyampaikan ke Dewas KPK adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus tahanan rumah Yaqut ini. Menurutnya, meski dalam aturan aparat punya hak untuk menahan hingga menangguhkan tapi juga ada batasnya dan harus jelas. Terlebih dengan merujuk tiga poin di atas.

Dewan Pengawas KPK headline KPK tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas yaqut ditahan yaqut tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDunia Waswas Krisis Pangan, Indonesia Catat Rekor CBP 4,7 Juta Ton
Next Article Geger Tahanan Rumah Yaqut, Dewas Bakal Segera Panggil Pimpinan KPK

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Start ke-4, Veda Ega Percaya Diri Balapan di Moto3 GP Amerika

Deba Salamah29 Maret 2026 / 17:00 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.