Jakarta (tutur.co.id) – Perlakuan istimewa yang diterima mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru. Indikasi pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dalam pantauan Dewan Pengawas KPK.
Dewas KPK hari ini Rabu 15 April 2026 akan memanggil Ketua Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhiany, untuk dimintai keterangan dan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran dalam kasus Yaqut.
Dalam surat undangan klarifikasi yang dikirimkan Dewan Pengawas KPK kepada Edwin Hardhiany yang redaksi terima, pertemuan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut ini akan digelar di Ruang Rapat Dewan Pengawas LT 3 Gedung KPK pada pukul 13.00 WIB.
“Ya untuk klarifikasi di jam 13.00 WIB siang ini. Saya akan hadir,” kata Edwin lewat pesan singkatnya kepada redaksi tutur.
Tim klarifikasi terdiri dari Gusrizal (Ketua Dewas KPK), Sumpeno (Anggota), Benny Jozua Mamoto (Anggota), Chisca Mirawati (Anggota), Wisnu Baroto (Anggota) dan Kelompok Jabatan Fungsional yang ditunjuk Dewas.
Sebelumnya, KPK memang membuat geger dengan mengalihkan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan tersangka kasus Kuota Haji. Diam-diam KPK memberikan tahanan rumah yang akhirnya terendus dan membuat publik geram.
Perlakuan istimewa yang diterima Yaqut ini dianggap banyak kalangan telah melukai rasa keadilan dan baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Desakan untuk memeriksa puncuk pimpinan KPK langsung berdatangan. Dan kini Dewan Pengawas KPK mulai bergerak.

