Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Kartel Suku Bunga

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Kartel Suku Bunga

Finance Gusti Tetiro27 Maret 2026 / 11:08 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dampak pinjaman online terhadap keluarga (Foto: Tutur/Ilustrasi AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada puluhan perusahaan fintech pinjam-meminjam berbasis teknologi (P2P lending) setelah terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan suku bunga. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (26/3/2026), Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan sebanyak 97 pelaku usaha pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, memimpin pembacaan putusan yang menyatakan para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar,” demikian keterangan resmi KPPU.

Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat. Proses penegakan hukum telah berlangsung sejak 2023 dan melalui tahapan panjang hingga pemeriksaan lanjutan setelah para terlapor menolak seluruh tuduhan dalam laporan awal.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan di antara para pelaku usaha untuk menetapkan batas atas suku bunga dan manfaat ekonomi lainnya. Praktik tersebut dinilai tidak hanya tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga menjadi sarana koordinasi harga yang mengurangi persaingan di industri pinjaman daring.

“Penetapan batas atas suku bunga mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga,” jelas KPPU. Kondisi ini dinilai menekan dinamika kompetisi dan berpotensi merugikan konsumen.

Majelis juga menolak berbagai keberatan yang diajukan para terlapor, termasuk terkait kewenangan KPPU, prosedur pembuktian, hingga kehadiran saksi. Selain itu, dalih pengecualian terhadap ketentuan Pasal 5 juga tidak dapat diterima karena tidak ada regulasi yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk mengatur tingkat suku bunga dalam layanan fintech.

Baca Juga  The Fed Tahan Suku Bunga, Retak Internal Terbesar Sejak 1992 Bikin Pasar Waspada

Sebagai tindak lanjut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman daring. Hal ini penting guna menutup celah regulasi (regulation gap) serta mencegah asosiasi industri menetapkan pedoman yang berpotensi mengarah pada praktik anti-persaingan.

Putusan ini menegaskan komitmen regulator dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku industri fintech untuk menjalankan praktik bisnis yang transparan dan tidak merugikan konsumen.

fintech lending headline kartel suku bunga KPPU pinjol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGaduh Status Tahanan Istimewa Yaqut, KPK Minta Maaf
Next Article Sisa Libur Sekolah? Ini Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Yogyakarta

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Mood Lagi Turun? Coba 10 Hal Receh Ini

Galuh Parantri06 Maret 2026 / 15:39 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.