Jakarta (tutur.co.id) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada puluhan perusahaan fintech pinjam-meminjam berbasis teknologi (P2P lending) setelah terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan suku bunga. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (26/3/2026), Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan sebanyak 97 pelaku usaha pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha.
Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, memimpin pembacaan putusan yang menyatakan para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar,” demikian keterangan resmi KPPU.
Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat. Proses penegakan hukum telah berlangsung sejak 2023 dan melalui tahapan panjang hingga pemeriksaan lanjutan setelah para terlapor menolak seluruh tuduhan dalam laporan awal.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan di antara para pelaku usaha untuk menetapkan batas atas suku bunga dan manfaat ekonomi lainnya. Praktik tersebut dinilai tidak hanya tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga menjadi sarana koordinasi harga yang mengurangi persaingan di industri pinjaman daring.
“Penetapan batas atas suku bunga mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga,” jelas KPPU. Kondisi ini dinilai menekan dinamika kompetisi dan berpotensi merugikan konsumen.
Majelis juga menolak berbagai keberatan yang diajukan para terlapor, termasuk terkait kewenangan KPPU, prosedur pembuktian, hingga kehadiran saksi. Selain itu, dalih pengecualian terhadap ketentuan Pasal 5 juga tidak dapat diterima karena tidak ada regulasi yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk mengatur tingkat suku bunga dalam layanan fintech.
Sebagai tindak lanjut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman daring. Hal ini penting guna menutup celah regulasi (regulation gap) serta mencegah asosiasi industri menetapkan pedoman yang berpotensi mengarah pada praktik anti-persaingan.
Putusan ini menegaskan komitmen regulator dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku industri fintech untuk menjalankan praktik bisnis yang transparan dan tidak merugikan konsumen.

