Jakarta (Tutur.co.id) – Kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus juga mendapat perhatian dari mantan Kabareskrim Susno Duadji. Menurut Susno, meski kasus penyiraman air keras ini lebih tepatnya masuk dalam tindakan kriminal umum namun aturan membuat kasus ini tak bisa ditangani kepolisian.
Pasalnya, dari empat terduga pelaku penyiraman Andrie Yunus terakhir diketahui sebagai anggota aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, sehingga penanganannya beralih ke Peradilan Militer. Karena memang aturannya saat ini seperti itu, tegas Susno Duadji.
“Itu setelah ditangkap orangnya memang harus tunduk pada peradilan militer. Polisi Militer lah yang menangani jadi silahkan masyarakat memantau,” kata Susno Duadji kepada redaksi Tutur.
Lebih lanjut Susno menjelaskan, akibat belum fullnya reformasi TNI membuat insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus tak bisa dimasukkan kategorikan tindak pidana umum. Justru masuk dalam kategori tindak pidana militer.
“Karena reformasi TNI belum full itu. Kalau full, TNI dalam kaitan tindak pidana umum tentu harus tunduk pada peradilan umum dan diproses di peradilan umum. Yang diproses di peradilan militer ya yang terkait tindak pidana militer,” kata Susno.
Masih Menurut Susno, tindak pidana militer itu diantaranya seperti membocorkan rahasia negara atau penjualan senjata ilegal. Bukan seperti yang dilakukan Andrie Yunus yang justru membela hak-hak masyarakat.
“Kalau ini (kasus Andrie Yunus) kan sebenarnya tindak pidana umum. Tapi karena undang-undangnya masih tunduk pada peradilan militer, ya begitu prosesnya. Hukumnya memang tunduk pada peradilan militer,” tegas Susno.
Karena itu, lanjut Susno, semua sekarang tergantung pada kehendak masyarakat sipil. Termasuk desakan untuk melakukan reformasi TNI secara total agar kasus-kasus seperti yang menimpa Andrie Yunus ini tak berulang lagi.
“Iya pertama diubah dulu undang-undangnya. Untuk merubah undang-undangnya ya desakan dari masyarakat sipil, koalisi masyarakat sipil. Karena sejak reformasi 98 kan sudah ada amanatnya reformasi TNI hanya belum selesai,” pungkas Susno.

