Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK: Tahanan Bisa Ajukan Permohonan Tahanan Rumah seperti Yaqut

KPK: Tahanan Bisa Ajukan Permohonan Tahanan Rumah seperti Yaqut

Hukum Deba Salamah23 Maret 2026 / 08:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (Foto:Tutur/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa setiap tahanan di Rutan Cabang KPK memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan permohonan tersebut dapat diajukan oleh tahanan. Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.

 “Permohonan bisa disampaikan, selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Informasi mengenai perubahan status Yaqut sebelumnya sempat menjadi perbincangan setelah ia tidak terlihat di dalam rutan. Hal itu disampaikan Silvia Rinita Harefa kepada wartawan usai menjenguk suaminya, terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Menurut Silvia, kabar tersebut beredar di antara para tahanan. Ia menyebut Yaqut tidak terlihat sejak Kamis (19/3) malam dan juga tidak hadir saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan.

“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam,” ujarnya, Sabtu (21/3). Ia menambahkan bahwa informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan, meski belum ada kepastian mengenai alasan keluarnya Yaqut.

Silvia juga menyarankan agar informasi tersebut diverifikasi lebih lanjut oleh media. “Coba saja cari informasi lagi,” katanya.

KPK kemudian mengonfirmasi pada Sabtu malam bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan.

Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 sejak 9 Januari 2026. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan oleh KPK.

Baca Juga  Skandal Pajak Terulang, DPR Desak KPK Bersihkan Direktorat Jenderal Pajak Sampai Akar
headline KPK Kuota Haji tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Reformasi Polri Jadi Bagian Transformasi Negara, Ini Kata Prabowo
Next Article Rupiah Tertekan Global, Diproyeksi Melemah ke Rp17.050 per Dolar AS

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis Perkuat Infrastruktur Digital

Galuh Parantri16 Maret 2026 / 15:10 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.